![]() |
| Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bupati Sanjaya Dukung Penuh Penerapan Pidana Kerja Sosial di Bali. (Foto: Istimewa) |
SUARABANTAS.COM, Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi hukum di Bali. Komitmen tersebut ditegaskan usai menghadiri acara sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).
Bupati Sanjaya menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga berorientasi pada pemulihan sosial. Ia menegaskan bahwa Tabanan akan berperan aktif dalam memfasilitasi kebutuhan teknis di lapangan.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Pemkab Tabanan siap berkolaborasi, memfasilitasi pelaksanaan teknis, serta menyediakan sarana pendukung agar kebijakan ini memberikan manfaat nyata dan berkeadilan bagi masyarakat," ungkap Sanjaya.
Penerapan pidana kerja sosial ini nantinya akan melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Tabanan untuk proses pembinaan. Hal ini sejalan dengan arahan Sesjam Pidum dan Kajati Bali yang menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyediakan wadah kerja sosial yang aman dan bermanfaat bagi publik.
Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan PKS antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing daerah yang disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan Kejaksaan RI dan Gubernur Bali sebagai simbol kuatnya komitmen kolektif di tingkat akar rumput. (*)

