UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Tutup Belasan Usaha di Jatiluwih dan Soka: Pelanggaran Tata Ruang Jadi Sorotan Utama

Sebanyak 14 bangunan, terdiri dari 13 tempat usaha di DTW Jatiluwih dan satu restoran di Soka, Senganan, ditutup sementara oleh Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Provinsi Bali pada Selasa (2/12/2025) karena melanggar tata ruang dan perizinan. (Foto! 

SUARABANTAS.COM, Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Tata Wilayah, dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara sedikitnya 14 tempat usaha/bangunan di Kabupaten Tabanan. Penutupan yang berlangsung pada Selasa (2/12/2025) lalu ini menyasar 13 tempat usaha di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih dan satu bangunan restoran di wilayah Soka, Senganan, lantaran terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan tidak memiliki izin yang sah.

Penutupan sementara 14 tempat usaha/bangunan. Sebanyak 13 lokasi berada di kawasan sawah terasering Jatiluwih, dan 1 lokasi adalah restoran di Soka, Senganan. Pelanggaran utama adalah ketidaksesuaian tata ruang dan ketiadaan izin usaha yang diperlukan.

Tindakan penutupan dilakukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Provinsi Bali. Pemkab Tabanan, melalui Sekda I Gede Susila, menyatakan telah menyelesaikan proses administrasi di tingkat daerah.

Penutupan dilakukan karena tempat-tempat usaha dan bangunan tersebut terbukti melanggar tata ruang dan tidak memiliki izin operasional. Temuan ini merupakan hasil dari inspeksi langsung Pansus TRAP DPRD Bali ke kawasan tersebut.

Penutupan dilakukan dengan pemasangan garis Pol PP (Pol PP Line) pada usaha atau bangunan yang melanggar, bahkan di tengah kondisi hujan. Sebelumnya, Pemkab Tabanan telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengeluarkan surat peringatan bertahap hingga Peringatan Ketiga (SP3) atau terakhir kepada para pemilik usaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, membenarkan bahwa Pemkab telah menyelesaikan tahap administrasi. "Kami sudah berproses, kami sudah mengeluarkan peringatan pertama sampai peringatan ketiga," ujar Sekda Susila pada Rabu (3/12/2025).

Langkah Selanjutnya di Tangan Provinsi
Dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh Pemkab Tabanan, kasus ini kini telah sepenuhnya berada dalam ranah Pansus TRAP dan Satpol PP Provinsi Bali. Sekda Susila menyatakan, Pemkab Tabanan akan menunggu langkah tindak lanjut yang akan ditempuh oleh pihak Provinsi.

"Persoalan yang ada di Jatiluwih kini sudah masuk dalam ranah Pansus TRAP DPRD Bali maupun Satpol PP Provinsi Bali. Kami kini akan menunggu langkah yang akan diambil provinsi," jelas Susila, seraya menambahkan bahwa Provinsi Bali nantinya pasti akan berkoordinasi kembali dengan Pemkab Tabanan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pengelola atau pemilik usaha yang dikenai penutupan sementara tersebut. "Segera kami panggil mereka untuk dimintai klarifikasi," tegasnya, sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan atau tindakan hukum lebih lanjut.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang, terutama di kawasan strategis dan DTW seperti Jatiluwih yang merupakan warisan budaya dunia. (*)