SUARABANTAS.COM, Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat jaring pengaman sosial dengan resmi meluncurkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali-Nusa Tenggara-Papua di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).
Sebanyak 6.650 pekerja yang tergolong kelompok rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup profesi di sektor informal dengan risiko kerja tinggi namun penghasilan tidak stabil, seperti petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, hingga pekerja adat.
Bupati Sanjaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025. Menurutnya, penyediaan jaminan sosial bukan sekadar agenda seremonial, melainkan perwujudan tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya.
"Negara wajib hadir mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui program ini, kita memastikan pekerja informal memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar mereka bisa bekerja tanpa rasa cemas," ujar Sanjaya dalam sambutannya.
Kehadiran program ini juga menjadi bagian dari visi "Tabanan Era Baru" untuk menciptakan masyarakat yang Aman, Unggul, dan Madani. Dengan perlindungan ini, diharapkan risiko sosial-ekonomi yang muncul akibat kecelakaan kerja tidak membuat keluarga pekerja jatuh ke dalam jurang kemiskinan. (*)

