SUARABANTAS.COM, Tabanan – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, kembali menginisiasi aksi kemanusiaan melalui program roadshow bertajuk "Bergerak dan Berbagi". Kegiatan yang berlangsung pada Senin (27/4) ini menyasar dua titik di wilayah Kecamatan Tabanan dengan fokus utama pada peningkatan kualitas hidup kelompok rentan.
Aksi sosial ini diawali di Banjar Kalanganyar, Desa Sudimara, di mana Ny. Rai Wahyuni—atau yang akrab disapa Bunda Rai—meninjau langsung sekaligus menyalurkan bantuan bedah kamar. Agenda kemudian berlanjut ke Wantilan Desa Adat Sekartaji, Desa Sesandan, untuk mendistribusikan berbagai paket bantuan sosial dan alat penunjang kesehatan.
Kehadiran Bunda Rai dalam aksi ini didampingi oleh sejumlah tokoh penting, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua GOW Ny. Budiasih Dirga, Ketua DWP Kabupaten Tabanan, serta jajaran perangkat daerah terkait. Kehadiran kolektif ini menunjukkan adanya sinergi kuat antar instansi dalam menangani persoalan sosial di akar rumput.
Menurut Bunda Rai, gerakan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya nyata untuk menghadirkan kembali semangat dan harapan bagi warga yang membutuhkan.
"Aksi sosial ini merupakan gerakan bersama yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kami hadir tidak hanya membawa bantuan fisik, tetapi juga dukungan moral agar warga penerima manfaat merasa diperhatikan oleh pemerintah," ungkapnya.
Data penyaluran bantuan di Kecamatan Tabanan menunjukkan cakupan yang cukup luas dan spesifik, antara lain:
Kelompok Lansia & Ibu Hamil: 20 lansia dan 10 ibu hamil dengan kondisi Kekurangan Energi Kronik (KEK) menerima bantuan khusus.
Penyandang Disabilitas & Pasien Kanker: Sebanyak 15 penyandang disabilitas dan 6 penderita kanker mendapatkan perhatian medis dan sosial.
Kader PKK: 60 kader PKK kurang mampu turut mendapatkan dukungan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Selain bantuan logistik, TP PKK juga menitikberatkan pada aspek mobilitas dan fasilitas tinggal yang layak. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan:
1. Rehabilitasi Kamar: 1 unit bantuan rehabilitasi kamar bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
2. Alat Bantu Mobilitas: 3 kursi roda, 8 tripod, 1 walker, dan 10 alat bantu dengar bagi warga dengan keterbatasan fisik.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk penguatan jaring pengaman sosial di tingkat kabupaten, memastikan bahwa kelompok yang paling rentan tidak luput dari akses bantuan pemerintah daerah. (*)

