![]() |
Pengamat Ekonomi, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E.,M.Si. |
SUARABANTAS.COM, Denpasar - Praktik penyewaan kembali akomodasi pariwisata oleh wisatawan mancanegara (wisman) di Bali semakin meresahkan. Pasalnya, praktik ilegal ini menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). Pengamat Ekonomi, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa fenomena ini tidak dapat dipungkiri dan merugikan pariwisata Bali.
Wisatawan asing menyewakan kembali vila, homestay, dan kos-kosan elite tanpa izin pariwisata kepada wisatawan lain. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan dari PHR karena transaksi tersebut tidak tercatat secara resmi.
Wisatawan mancanegara yang menyewakan kembali akomodasi. Pemilik akomodasi yang tidak memiliki izin pariwisata. Pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penegakan hukum.
Praktik ini marak terjadi di berbagai kawasan pariwisata di Bali, terutama di daerah yang memiliki banyak vila, homestay, dan kos-kosan elite.
Fenomena ini telah berlangsung cukup lama, namun semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing yang tinggal dalam jangka waktu lama di Bali. Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si. menyampaikan komentarnya pada hari selasa 1 April 2025.
Kebocoran pendapatan daerah dari sektor PHR. Penurunan tingkat okupansi hotel resmi. Potensi persaingan tidak sehat antara akomodasi resmi dan ilegal. Kerusakan citra pariwisata Bali. Memiliki dampak yang sama dengan fenomena "Jual Beli Kepala" pada masa lalu.
Pemerintah daerah harus menindak tegas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin. Penegakan hukum terhadap wisatawan asing yang menyewakan kembali akomodasi secara ilegal. Penataan sistem perizinan akomodasi pariwisata yang lebih ketat. Meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata Bali, contohnya dengan cara mengatasi masalah sampah, kemacetan, serta keamanan.nMelakukan diversifikasi pasar wisatawan.
Pengamat pariwisata Prof. Dr. I Putu Anom, B.Sc, M.Par. menambahkan, pemerintah harus melarang wisatawan yang menggunakan visa berwisata untuk berbisnis. Situasi ini memerlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk melindungi pendapatan daerah dan menjaga keberlangsungan pariwisata Bali. (SB)