UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Polres Badung Gagas Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam, Jamin Keseimbangan Pariwisata dan Ketertiban

SUARABANTAS.COM, Badung – Kepolisian Resor Badung berinisiatif menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung untuk membahas pengaturan jam operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi sektor pariwisata dan upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Badung.

Rapat koordinasi ini secara khusus membahas pengaturan jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Badung. Tujuannya adalah memastikan aktivitas hiburan malam berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat demi terciptanya pariwisata Badung yang berkualitas.

Rakor diinisiasi oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H, M.Tr.Opsla. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, SH, Sekda Kab. Badung Ida Bagus Surya Suamba, S.T, M.T. beserta jajaran, Ketua DPRD Kab. Badung I Gusti Anom Gumanti, S.H. beserta jajaran, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Rapat koordinasi ini diselenggarakan di Aula Polres Badung, Jalan Kebo Iwa No. 1, Mengwitani, Mengwi, Badung.

Inisiasi ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan keamanan dalam dinamika sosial dan pariwisata sektor hiburan malam di Kabupaten Badung. Kapolres Badung menegaskan bahwa meskipun aktivitas hiburan malam tidak dilarang, perlu ada batasan waktu yang jelas agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum. 

Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 556/786/ tanggal 27 Februari 2012. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menambahkan bahwa meskipun hiburan malam berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah, ada potensi kerawanan yang dapat mencoreng citra pariwisata Badung, seperti kasus perkelahian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Dalam rakor, Kapolres AKBP M. Arif Batubara menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Selain pengaturan jam operasional, ia juga menyoroti perlunya filterisasi terhadap WNA yang melakukan kegiatan di tempat pariwisata untuk mengidentifikasi antara wisatawan murni dan individu yang terlibat dalam aktivitas kriminal. 

Kedepannya, Polres Badung bersama Pemda Badung akan mengkaji ulang peraturan yang ada dan setelah dirumuskan, akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha hiburan malam. Rencananya, jam operasional akan diberlakukan, misalnya dari pukul 19.00 Wita hingga 00.00 Wita, untuk mempermudah monitoring dan menjaga keamanan di sektor pariwisata. (*)