SUARABANTAS.COM, Tabanan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memfasilitasi legalitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) patut diapresiasi. Hingga akhir Mei 2025, seluruh 133 desa telah menuntaskan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal pendirian yang ang paling menonjol, lima desa di antaranya kini telah sah secara hukum dengan akta notaris, menandai percepatan signifikan dalam penguatan dasar hukum bagi entitas ekonomi desa.
Percepatan proses legalisasi dan pemberian status badan hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tabanan, dengan lima desa yang telah resmi memiliki akta notaris. Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai inisiator program dan penyedia dukungan finansial untuk legalisasi. Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan (melalui Kepala Dinas I Nyoman Putra) pihak yang bertanggung jawab atas verifikasi administrasi dan teknis.
Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Tabanan, mitra strategis yang menunjuk 10 kantor notaris untuk mempercepat penerbitan akta. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lima desa Mambang, Tangguntiti, Tunjuk, Tegal Mengkeb, Selemadeg yang telah menerima legalitas penuh. Saat ini lima desa telah resmi memiliki akta notaris dan status badan hukum.
Proses legalisasi mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini selaras dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang mendorong daerah untuk mendukung pembentukan koperasi desa melalui alokasi APBD.
Seluruh desa telah menyelesaikan Musdesus sebagai langkah awal formal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan koperasi. Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan melakukan verifikasi dokumen secara cermat. Percepatan dilakukan melalui pendistribusian contoh berkas untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Melalui kerja sama strategis dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Tabanan, 10 kantor notaris ditunjuk untuk secara paralel memproses penyusunan dan penerbitan akta pendirian koperasi. Keterlibatan notaris profesional menjamin keabsahan formil akta sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menanggung seluruh biaya pengurusan akta, mengalokasikan Rp2,5 juta per akta dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), dengan total Rp332,5 juta untuk 133 desa. Dukungan finansial ini menghilangkan hambatan biaya legalisasi bagi desa-desa.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, menyatakan, "Progresnya sangat menggembirakan. Kami kini masuk ke tahap verifikasi administrasi dan teknis." Beliau optimistis seluruh koperasi desa akan mengantongi akta pendirian paling lambat akhir Juni 2025, jauh sebelum peluncuran serentak pada 12 Juli mendatang.
Langkah percepatan legalitas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi di tingkat desa, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Keberadaan akta notaris tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga pondasi kuat bagi operasional KDMP di masa mendatang. (*)