UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bupati Tabanan Ajukan Empat Ranperda Prioritas untuk Pembangunan Berkelanjutan

SUARABANTAS.COM, Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M., menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Sidang yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Senin (16/6) ini menjadi momen penting bagi arah pembangunan daerah Tabanan ke depan.

Keempat Ranperda tersebut meliputi: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029.

Pidato pengantar disampaikan oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi para Wakil Ketua. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Anggota Dewan, Sekda dan jajaran, Kepala instansi vertikal dan BUMD di Tabanan, serta perwakilan jurnalis dan undangan lainnya.

Penyampaian keempat Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angggaran 2024 menjadi bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama sebelas kali berturut-turut. 

Ranperda Penataan Banjar Dinas bertujuan untuk memperbarui regulasi agar lebih relevan dengan situasi saat ini demi efektivitas pelayanan publik. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 dirancang sebagai pijakan pengembangan industri daerah untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Terakhir, Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 akan menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan yang terpadu dan berkesinambungan.

Bupati Sanjaya dalam pidatonya menekankan pentingnya akuntabilitas dan mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus melakukan pembenahan, tidak terlena dengan opini WTP. Ia menjelaskan bahwa setiap Ranperda dirancang untuk mengatasi kebutuhan spesifik dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan. Setelah penyampaian pengantar ini, Ranperda-Ranperda tersebut akan melalui tahap pembahasan lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabanan, sebagai langkah awal menuju pengesahan dan implementasi. (*)