SUARABANTAS.COM, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, secara tegas menyatakan moratorium atau penghentian sementara ekspansi toko modern berjaringan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk melindungi keberlangsungan usaha warung kecil yang dianggap terancam oleh serbuan toko-toko besar tersebut.
Pemerintah Kabupaten Jembrana telah memberlakukan moratorium terhadap pembangunan dan operasional toko modern berjaringan baru. Artinya, tidak akan ada lagi izin baru yang dikeluarkan untuk pendirian toko modern berjaringan di Jembrana. Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk menjaga ekosistem ekonomi lokal, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengelola warung-warung kecil.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga eksistensi warung milik rakyat yang bermodal terbatas. Dukungan penuh terhadap kebijakan ini juga datang dari legislatif, dengan Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dan Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, menyatakan persetujuan mereka. Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Made Budhiarta, juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan bupati dengan tidak mengeluarkan izin baru.
Kebijakan moratorium ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Pengumuman ini disampaikan Bupati Kembang Hartawan saat menyerahkan bantuan program "Bedah Warung Harmoni" di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Pengumuman moratorium ini dilakukan pada Sabtu lalu, beriringan dengan pelaksanaan program Bedah Warung Harmoni. Meski tanggal spesifik tidak disebutkan, penekanan pada kebijakan ini sudah menjadi prioritas.
Alasan utama di balik moratorium ini adalah kekhawatiran terhadap dampak negatif ekspansi toko modern berjaringan terhadap warung kecil. Bupati Kembang Hartawan menjelaskan bahwa persaingan dengan toko modern berjaringan akan sangat berat bagi warung milik rakyat yang memiliki modal terbatas, bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan. Pemerintah merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber ekonomi seperti warung-warung kecil agar tetap beroperasi. Program "Warung Harmoni" sendiri, yang menggandeng pengusaha melalui dana sosial atau CSR, juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga eksistensi warung rakyat.
Pemerintah Kabupaten Jembrana menerapkan moratorium ini dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi toko modern berjaringan. Selain itu, Ketua DPRD Jembrana juga meminta agar toko modern berjaringan yang sudah beroperasi namun belum melengkapi izinnya untuk segera memenuhi persyaratan perizinan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam melindungi pelaku usaha kecil dari persaingan yang tidak seimbang. (*)