SUARABANTAS.COM, Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat. Raperda ini diusulkan sebagai langkah untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berlandaskan pada prinsip keadilan restoratif serta nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Gagasan utama dari Raperda ini adalah menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai sebuah forum musyawarah di tingkat desa adat. Forum ini dirancang untuk menyelesaikan berbagai sengketa, termasuk sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial lainnya, melalui pendekatan damai dan restoratif. Raperda ini diinisiasi karena adanya kekhawatiran bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini masih terlalu berfokus pada keadilan retributif, yang cenderung mengabaikan nilai-nilai hukum adat dan keadilan sosial di masyarakat.
Usulan Raperda ini disampaikan oleh Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Acara tersebut berlangsung pada hari Rabu, 6 Agustus, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa akan berfungsi sebagai wadah di mana masyarakat desa adat bisa mencari solusi atas permasalahan mereka secara internal. Pendekatan restoratif yang ditekankan dalam Raperda ini berupaya untuk memulihkan hubungan antarpihak yang bersengketa dan menjaga keharmonisan sosial, bukan sekadar memberikan hukuman.
Gubernur Wayan Koster adalah pihak yang mengusulkan Raperda ini, dan pengajuan resminya dilakukan di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, DPRD Provinsi Bali juga telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut dibacakan oleh Dr. Gede Kusuma Putra. (*)