![]() |
Konferensi pers mengenai Larangan Terbatas Impor Etanol dan Singkong diselenggarakan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025. (Foto: Istimewa) |
SUARABANTAS.COM, Jakarta - Presiden Pesiden Praboei, melalui arahan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, telah mengeluarkan instruksi larangan terbatas (lartas) impor etanol. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi petani tebu dan menstabilkan harga tetes tebu di dalam negeri yang anjlok akibat impor.
Kebijakan ini adalah larangan terbatas impor etanol. Menurut Mentan Amran, arahan ini langsung datang dari Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Langkah ini diambil setelah harga tetes tebu anjlok dari Rp2.000 per kilogram menjadi Rp900 per kilogram akibat serbuan etanol impor.
Kebijakan ini melibatkan beberapa pihak utama:
* Pemerintah: Presiden Prabowo sebagai pemberi instruksi, serta Kementerian Pertanian (Mentan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pelaksana.
* Petani Tebu: Petani tebu, yang diwakili oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), adalah pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini. Sebelumnya, mereka mendesak pemerintah untuk merevisi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang dinilai merugikan mereka.
* Pengusaha: Pabrik gula yang berpotensi terdampak akibat menumpuknya tetes tebu.
Mentan Amran Sulaiman menjelaskan, payung hukum kebijakan ini akan langsung diterbitkan dalam bentuk Permendag, tanpa melalui Instruksi Presiden (Inpres). Langkah cepat ini diambil setelah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dan para menteri koordinator terkait. Amran menargetkan Permendag tersebut dapat terbit secepatnya, paling lambat pada Senin atau Selasa mendatang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam sebuah konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025). Instruksi dari Presiden sendiri telah diberikan sehari sebelumnya.
Menurut Amran, keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pengusaha, dan konsumen. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memastikan semua pihak, mulai dari petani hingga konsumen, merasa diuntungkan tanpa ada yang dikorbankan. (*)