![]() |
| Ilustrasi kegiatan pelepasan tukik |
SUARABANTAS.COM, Tabanan Dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-81 Republik Indonesia, Yayasan Bhakti Yoga Dharma menyelenggarakan kegiatan pelepasan tukik pada Minggu, 9 Agustus 2026, pukul 07.30 WITA di Pantai Abian Kapas, Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
Rangkaian acara diawali dengan persembahyangan bersama, dilanjutkan aksi bersih sampah di area pantai, serta pelepasan tukik yang diikuti oleh Pemdes Desa Beraban, Desa Adat, Ketua Yayasan beserta anggota, dan para partisipan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi ajaran Tri Hita Karana. Secara spiritual Hindu Bali, pelepasan tukik mengandung makna mendalam Pahlid/Pemelasan, yaitu wujud Yadnya dan kasih sayang (Ahimsa) untuk melestarikan ciptaan Tuhan.
Langkah ini harmonis mempererat hubungan dengan Sang Pencipta (Parahyangan), menjaga keharmonisan antar sesama manusia melalui gotong royong (Pawongan), serta merawat kebersihan dan kelestarian alam pesisir (Palemahan).
Melalui aksi ini, kemerdekaan dimaknai tidak hanya sebagai kebebasan bangsa, tetapi juga kebebasan alam dari kerusakan demi keseimbangan alam semesta (Jagadhita).

