UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Apresiasi Pembukaan POSBAMKUM di Seluruh Bali, Koster: Sinergi agar Beroperasi Efektif Berkelanjutan

Pelatihan Paralegal Provinsi Bali 2025 Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Badung. (Foto: Istimewa) 

SUARABANTAS.COM, Badung - Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, meresmikan Pos Bantuan Hukum (POSBAMKUM) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal Provinsi Bali 2025 Jumat (12/12/2025) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Badung. Peresmian ini menandai babak baru dalam penyediaan akses hukum merata di Pulau Dewata.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas hadirnya POSBAMKUM yang kini tersebar merata di seluruh desa dan kelurahan di Bali. Ia menilai kehadiran pos bantuan hukum ini sangat strategis karena mampu memberikan layanan pendampingan hukum dan edukasi yang vital bagi masyarakat.

Gubernur Koster secara khusus menekankan bahwa keberadaan POSBAMKUM dan para paralegal yang bertugas akan berfungsi sebagai jembatan utama bagi masyarakat dalam memahami serta memperjuangkan hak-hak hukum mereka.

Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh instansi terkait. Sinergi ini diperlukan agar operasional POSBAMKUM dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

"Dengan kolaborasi yang kuat, kita pastikan Bali dapat semakin aman, tenteram, dan sejahtera," ujar Koster, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap jaminan hukum bagi warganya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, memuji upaya Bali, yang dinilai memiliki sebaran paralegal tertinggi di Indonesia. Menteri Supratman juga menyoroti keunikan kearifan lokal Bali yang sejak lama menjadi dasar penyelesaian sengketa di tingkat desa. Potensi ini, menurutnya, harus terus diperkuat, termasuk melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mendukung pesatnya ekonomi kreatif Bali.

Lebih lanjut, Pemerintah pusat menyatakan dukungannya dengan mendorong pembiayaan hingga Rp10 triliun bagi sektor kreatif berbasis kekayaan intelektual, demi mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan dan menghasilkan nilai ekonomi baru. (*)