UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Desa Adat Bantas Kelola Dana Hibah CBD, Beri Pinjaman Tanpa Agunan ke Warga

I Made Sutarjana, Ketua CBD Desa Adat Bantas sejak tahun 2007

SUARABANTAS.COM, Tabanan – Desa Adat Bantas di Tabanan, Bali, sukses mengelola dana hibah Community Based Development (CBD) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bali. Sejak 2007 hingga 2021, program ini telah menyalurkan pinjaman tanpa agunan kepada 1.211 kepala keluarga (KK) di Bantas, dengan tujuan menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Menurut Ketua CBD Desa Adat Bantas, I Made Sutarjana, dana hibah ini dianggap sebagai "pelaba desa adat" atau aset milik desa. Pengelolaannya dilakukan oleh Team Pengelola Program (TPP), yang bekerja sama dengan prajuru banjar adat, dengan Bendesa Adat sebagai penanggung jawab.
Pada rapat prajuru desa adat tanggal 1 Juli 2007, disepakati bahwa dana CBD akan dipinjamkan kepada warga miskin dengan bunga rendah, yaitu 1% per bulan. Setiap KK dapat meminjam hingga Rp1 juta dengan jangka waktu pinjaman satu tahun tanpa jaminan.

I Made Sutarjana menjelaskan pada Selasa  (27/4/21) di Bantas, untuk memastikan keberlanjutan program, ada sanksi yang diberlakukan bagi peminjam yang lalai:
* Pemberian surat pemberitahuan langsung.
* Denda 2% per bulan.
* Pengumuman kepada seluruh warga saat pertemuan adat.
* Tidak diberikan "arah-arah" atau hak partisipasi dalam upacara adat.
* Tidak diizinkan lagi meminjam di masa depan.
* Sanksi tambahan sesuai dengan peraturan di masing-masing banjar adat, termasuk "tanggung renteng" (tanggung jawab bersama).

Data perkembangan CBD dari tahun 2007-2021.

Perkembangan dan transparansi dana
hingga tahun 2021, dana CBD ini telah berkembang secara signifikan. Bermula dari modal awal Rp97 juta pada tahun 2007, total dana yang dikelola, termasuk pendapatan, kini mencapai Rp197.508.000. Sutarjana menegaskan bahwa pengelolaan dana ini dilakukan secara profesional dan transparan, dan bahkan dianggap sebagai laba ketiga desa adat, setelah laba dari tanah dan LPD.

"Tujuan dana CBD adalah untuk mengembangkan peran desa adat dalam pengelolaan program, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan," ujar Sutarjana. Ia menambahkan bahwa sebelum pencairan dana, selalu diawali dengan persembahyangan di Pura Desa sebagai bentuk etika untuk memohon restu agar dana tersebut bermanfaat. (Adi)