UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Dana CBD 1211 Krama Adat Desa Bantas Telah Menerima Pinjaman Tanpa Agunan

SUARA BANTAS. Apabila ada salah satu anggota keluarga kk penerima pinjaman tidak dapat mengembalikan dana Community Based Development (CBD) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan ditindak lanjuti oleh bendesa adat, tim pengelola program bersama prajuru adat yang ada di banjar masing-masing dan dikenakan sanksi sebagai berikut : pemberian surat pemberitahuan secara langsung pada kk bersangkutan, dikenakan denda 2% dalam sebulan, diumumkan kepada seluruh krama dalam paruman dan dirapatkan dalam banjar yang bersangkutan, tidak diberikan arah-arah dalam upacara adat dibanjar bersangkutan, tidak diperkenankan lagi meminjam dimasa yang akan datang, disesuaikan dengan perarem dimasing-masing banjar adat dan tanggung renteng.

Pengelolaan dana CBD oleh Desa Adat dikelola melalui Team Pengelola Program (TPP) dan perpanjangan tangan dari masing-masing prajuru banjar adat dalam hal ini kelihan, sementara bendesa adat sebagai penanggung jawab.

I Made Sutarjana selaku Ketua CBD Desa Adat Bantas menjelaskan bahwa dana CBD tersebut adalah dana hibah yang diperoleh dari pemerintah Provinsi Bali dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Sehingga menjadi milik / pelaba desa adat. 

Diedarkan dipinjamkan kepada semua krama miskin dengan suku bunga rendah sesuai dengan hasil kesimpulan rapat prajuru desa adat pada waktu itu tanggal 1 Juli 2007 di Kantor Prebekel Desa Bantas dengan kesepakatan sebagai berikut : suku bunga 1 % /bulan, besar pinjaman masing-masing kk sebesar 1 juta (sewaktu-waktu bisa berubah) jangka waktu pinjaman 1 tahun tanpa agunan atau tanpa jaminan.

I Made Sutarjana juga menjelaskan tujuan dana CBD adalah untuk mengembangkan peran desa adat dalam pengelolaan program, baik dalam perencanaan, melaksanakan dan melakukan pengawasan serta menjaga berkelanjutan program menggalang partisipasi semua pihak, dirinya berharap selaku Ketua CBD Desa Adat Bantas dimana hasil pengelolaan dari dana CBD dikelola untuk kepentingan krama adat yang dipinjamkan secara bergulir. 

CBD termasuk druen desa adat, setiap ada perencanaan program desa adat kedepannya diharapkan Team Pengelola Program CBD bisa bersinergi dengan lembaga desa adat, memang semua dilandasi ngayah namun antara hak dan kewajiban pengurus TPP juga perlu diperhatikan. Bagaimanapun juga dana hibah tersebut merupakan druen desa adat, "imbuhnya.

I Made Sutarjana selaku Ketua Team Pengelola Program Dana CBD Bantas Bali Sejahtera sejak tahun 2007-2021 telah membantu memberikan pinjaman tanpa agunan kepada 1211 Krama Adat Bantas.

Menyelenggarakan program Bali sejahtera mengembangkan nilai-nilai dasar agama Hindu dan budaya Bali sebagai asas program sehingga desa pekraman mampu membuat dan melaksanakan sistem pencatatan dan kearsipan yang tertib dan akuntabel.

Perkembangan dana CBD yang dikelola oleh Team Pengelola Program dilakukan secara profesional dan transparan.

I Made Sutarjana menambahkan bahwa hibah dana CBD merupakan laba yang ketiga selain laba tanah dan laba LPD. Usaha LPD membantu simpan pinjam dan CBD memiliki peran strategis membantu kesejahteraan masyarakat hal ini harus tetap dijaga secara berkesinambungan dan transparan, "jelasnya kepada Suara Bantas Selasa, (27/4/2021). Modal awal tahun 2007 Rp. 97.000.000 saldo kas tahun 2020-2021 Rp. 728.000, total pendapatan dari tahun 2007-2021 Rp. 99.780.000 jadi jumlah modal + pendapatan Rp. 197.508.000.

Pencairan dana CBD biasanya diawali dengan persembahyangan di Pura Desa secara etika kita mohon restu secara niskala dumogi rahayu sesuai tujuan dari peminjaman tersebut dan bisa bermanfaat. Karena kita minjam dana hibah CBD merupakan druen laba desa yang ketiga. Sebelum pencairan dana diawali dengan persembahyangan, "pungkasnya. (Adi)