UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Persembahyangan Bersama Jajaran Pengurus Desa Adat Bantas, Pengukuhan Kertha Desa Secara Niskala Mepejati Di Pura Kahyangan Tiga

SUARA BANTAS. Kegiatan persembahyangan bersama di Pura Dalem Desa Adat Bantas Rabu, (9/6/2021) hadir pada kesempatan tersebut Bendesa Adat, Prajuru Adat, Sabha Desa, Kertha Desa, Pecalang dan Prebekel Desa Bantas.

Menurut Jero Bendesa Adat Bantas  I Wayan Wijana agenda persembahyangan ini merupakan matur piuning mepejati secara niskala di Pura  Kahyangan Tiga karena telah terbentuknya kepengurusan Kertha Desa, mohon kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa agar dapat tuntunan sekala niskala dalam melaksanakan tugas.

Diharapkan peran Kertha Desa dapat membantu tugas-tugas Bendesa Adat sesuai dengan tugas yang diemban Kertha Desa. Dipertegas oleh Bendesa Adat bahwa peran pemerintahan Desa Adat beserta jajarannya adalah konsep ngayah. Apapun tantangan dan kendala kedepannya mari dicarikan solusi terbaik secara bersama-sama, dilandasi konsep ngayah, "ujarnya.

Terbentuknya Kertha Desa Adat Bantas sesuai dengan Perda Desa Adat nomor 4 tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur Bali. Salah satunya di Bab VI tentang pemerintahan desa adat, pasal 28 ayat 2 disebutkan, kelembagaan pemerintahan desa adat sebagaimana dimaksud terdiri dari prajuru desa adat, sabha desa, kerta desa, dan banjar adat atau banjar suka duka atau sebutan lainnya.

Bendesa Adat Bantas menambahkan implementasi dalam pelaksanaan tugas diantara jajaran pengurus Desa Adat Bantas tetap berpedoman pada harmonisasi konsep Tri Hita Karana yang meliputi : (1) Parahyangan, yakni adanya tempat suci Pura mencerminkan tentang Ketuhanan. (2) Pawongan, adanya organisasi masyarakat adat sebagai perwujudan hubungan yang harmonis antara sesama manusia/masyarakat. (3) Palemahan sebagai perwujudan unsur alam semesta atau lingkungan, diharapkan krama desa adat untuk turut peduli menjaga lingkungan tetap bersih bebas sampah agar alam lestari.

Ketiga hubungan yang harmonis tersebut diyakini akan memberi kebaikan, terutama dalam melaksanakan tugas sebagai prajuru di Desa Adat. Mengenai SK kepengurusan menyusul, "terang Bendesa Adat Bantas. (Adi)