UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Setiap Keputusan Berdasarkan Kesepakatan Dan Sesuai Dengan Awig - Awig

SUARA BANTAS. Menanggapi permohonan ijin membangun perumahan, surat dari Kodim IX / Udayana nomor : B 794/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021 di Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan yang merupakan wilayah Desa Adat Bantas. Rapat terbatas di Bale Banjar Bantas Tengah Kaja Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 09.00 wita - selesai dihadiri Bendesa Adat, Ketua Sabha Desa, Kertha Desa, Klian Adat, Pejuru Adat dan Perbekel Desa Bantas untuk menjawab permohonan tersebut. Kegiatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Setelah ada saran dan masukan dari peserta rapat,  pada pembahasan tersebut, peserta rapat tetap sepakat dengan hasil musyawarah rapat Desa Adat Bantas pada hari Minggu, 01 Agustus 2021 yang juga disampaikan kepada pengembang secara resmi melalui lampiran berita acara rapat. Pada saat awal pembebasan lahan seperti jual beli dan fungsinya digunakan untuk apa lahan tersebut, tidak ada koordinasi serta informasi yang jelas, namun hal ini tetap disikapi dengan bijaksana oleh Bendesa Adat.

Disatu sisi pihak pengembang ternyata sudah melakukan kegiatan pembangunan, secara etika hal ini kurang tepat. Menindaklanjuti hal ini Jero Bendesa Adat Bantas kemudian melakukan rapat kordinasi beserta jajarannya, untuk memutuskan keputusan yang tepat, mengacu pada awig-awig.

Sementara di Desa Adat sudah ada aturan pembangunan perumahan subsidi atau pun non subsidi tidak diperbolehkan. Dimana aturan tersebut sudah disepakati oleh masyarakat  Desa Adat Bantas. Dalam upaya menjaga tanah Adat Bantas, terkait rencana pengembang untuk membangun perumahan di wilayah Desa Adat Bantas, tentu tidak dapat dilaksanakan. 

Masyarakat Desa Adat Bantas tetap berpedoman pada Berita Acara Rapat Desa Pekraman Bantas nomor : 16 /DP.Bantas/XI/2018 pada poin 4. tertulis " Bahwa untuk selanjutnya khusus untuk investasi pembangunan perumahan yang bersubsidi maupun yang tidak bersubsidi diwilayah Desa Pekraman Bantas maupun di Desa Bantas tidak akan diperbolehkan".

Kesepakatan tertulis tersebut sudah menjadi bagian awig-awig dan penjabarannya dalam bentuk perarem yang wajib untuk ditaati dan dilaksanakan. Dengan landasan hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Desa Adat merupakan suatu unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan Desa Adat.

Menurut Bendesa Adat Bantas dalam memutuskan hasil musyawarah tetap berdasarkan kesepakatan dan sesuai dengan awig-awig. Untuk mendapatkan suatu keputusan terbaik, kordinasi dan komunikasi wajib dilakukan, "tegas I Wayan Wijana. (Adi)