UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Diskusi Desa Adat Bantas Dengan Pangdam Diwakili Asisten Intelijen Kodam IX/Udayana Rencana Perumahan Untuk Prajurit TNI

SUARA BANTAS. Sosialisasi pembangunan perumahan khusus untuk perumahan prajurit TNI dibahas kembali Minggu, (12/9/21) di Wantilan Desa Adat Bantas jam 09.00-12.00 wita. Jero Bendesa Adat memaparkan berdasarkan hasil musyawarah mufakat bersama elemen pemerintahan desa adat yaitu : tanggal 01 Agustus 2021 di Wantilan Desa Adat Bantas dan tanggal 21 Agustus 2021 di Bale Banjar Bantas Tengah Kaja.

Bahwa berdasarkan hasil musyawarah mufakat tersebut bersama dengan jajaran pemerintah desa adat Bantas tetap menyepakati moratorium berita acara rapat Desa Pekraman Bantas nomor : 16 /DP.Bantas/XI/2018 pada poin 4. tertulis " Bahwa untuk selanjutnya khusus untuk investasi pembangunan perumahan yang bersubsidi maupun yang tidak bersubsidi diwilayah Desa Pekraman Bantas maupun di Desa Bantas tidak akan diperbolehkan".


Hasil rapat tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada pihak pengembang maupun yang berkepentingan dalam hal ini I Wayan Wijana selaku Bendesa Adat Bantas tidak bisa memutuskan sendiri harus tetap berdasarkan musyawarah mufakat, "terangnya. Kesepakatan tertulis tersebut sudah menjadi bagian awig-awig dan penjabarannya dalam bentuk perarem yang wajib untuk ditaati dan dilaksanakan. Dengan landasan hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Desa Adat merupakan suatu unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan Desa Adat.

Jero Bendesa Adat Bantas I Wayan Wijana, S.Pd memaparkan mengenai kedatangan Kodam IX/Udayana untuk sosialisasi ke Desa Adat Bantas terkait rencana pembangunan perumahan untuk prajurit TNI diwilayah Desa Adat Bantas, kami hargai dan hormati hal tersebut, "ujarnya. Peserta yang hadir : Kodam IX/Udayana, Dandim 1619/Tabanan, Danramil Selemadeg, Prebekel Desa Bantas, Prebekel Desa Mambang, Bendesa Adat Bantas, Sabha Desa, Kertha Desa, Kaur Kewilayahan dan Klian Adat masing-masing banjar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemilik lahan.

Sementara itu Kolonel Arh I Made Kusuma Dhuana Graha, S.I.P. Asisten Intelijen Kodam IX/Udayana mengatakan rencana dibangun 106 unit rumah untuk prajurit TNI yang aktif type 36 luas 72 are. Pengembang secara langsung dapat mandat dari Pangdam IX Udayana, diminta dibuatkan rumah harga subsidi tapi dengan kualitas premium, "jelasnya.

Mewakili Pangdam, Kolonel Arh I Made Kusuma Dhuana Graha, S.I.P. menyampaikan kenapa memilih lokasi di desa Mambang pembangunan perumahan tersebut, karena faktor harga tanah yang terjangkau. Selain itu setelah dihitung jarak tempuh dari Kodam IX/Udayana ke Desa Adat Bantas waktu 50 menit bila bawa mobil, bawa motor bisa sekitar 30 menit waktunya.

Pada kesempatan tersebut I Made Kusuma menyampaikan permohonan maaf ke Desa Adat Bantas, bahwa selama ini informasi yang disampaikan tidak lengkap ke Kodam IX/Udayana terkait adanya moratorium tersebut. Pembangunan perumahan untuk prajurit TNI hal ini merupakan kepedulian Pangdam terhadap prajuritnya dikatakan ada 1 petak rumah diisi 2 KK dan mereka para prajurit tidak memiliki rencana dimana akan tinggal setelah pensiun, maka dari itu dipandang perlu pembangunan perumahan dan mohon maaf sebesar-besarnya kepada Desa Adat Bantas terhadap rencana pembangunan perumahan untuk prajurit TNI. 

Dengan upaya ini berharap dapat membantu prajurit TNI mewujudkan memiliki rumah dan mohon kebijaksanaannya untuk dapat membangun perumahan khusus yang diperuntukkan untuk prajurit TNI yang aktif, ini sifatnya nasional tentu kedepannya juga berdampak kepada perekonomian masyarakat sekitar termasuk untuk membantu penjagaan keamanan. Bila masyarakat Desa Adat Bantas minta bantuan, Pangdam siap untuk membantu, "terangnya.

Dipaparkan Ketua Sabha Desa I Wayan Wija, S.H. proses pembuatan aturan tersebut melalui proses bertahun-tahun dan hampir ada gesekan, tahun  2018 sudah disahkan oleh Bupati dan di pasupati secara niskala. Aturan tersebut harus ditaati secara sekala-niskala, mari diselesaikan secara damai dingin dan tenang. Mengenai moratorium sifatnya sementara, bila ada perubahan tetap berdasarkan kesepakatan, "ujar I Wayan Wija, S.H. yang juga seorang Pengacara.


Sementara I Ketut Loka Antara, S.Pt.,M.Si selaku anggota Kertha Desa sangat berterima kasih perwakilan Kodam IX/Udayana mewakili Pangdam, untuk berkunjung ke Desa Bantas. Menurutnya pihak TNI jangan sampai sosialisasi untuk perumahan, semestinya sosialisasi dari pengembang. Disampaikan pihak TNI adalah konsumen, produsennya adalah PT yang ditunjuk.

Ketut Loka menambahkan bahwa moratorium yang disepakati tahun 2018 oleh Adat Bantas adalah untuk mempertahankan keraripan lokal, ijin Rencana Tata Ruang (RUTR), Ijin Lingkungan secara teknis pasti bisa didapatkan. Masyarakat Adat hanya bisa menjaga dari faktor nonteknis, sesuai dengan Pergub No. 4 tahun 2019 tentang kewenangan desa adat dalam menjaga kearifan lokal.

Kenapa bisa terjadi hal seperti ini,  seharusnya masyarakat tidak dihadapkan dengan TNI, TNI adalah sahabat kami yang mengayomi dan sebagai pelindung masyarakat. Secara pribadi konsisten mempertahankan kearifan lokal. Bukan masalah berani, untuk memuluskan rencana tersebut (siapa yang berani berhadapan dengan TNI). TNI adalah pengayom dan pelindung kami, "ungkap Ketut Loka. 

Ketua BPD Desa Bantas I Nyoman Budiartha, berkenaan dengan rencana akan dibangun perumahan, dari pantauannya sudah berjalan 25 %, Nyoman Budi menganalisa dalam hal ini akan ada tekanan waktu dan pikiran. Bila mengambil keputusan de jure tidak ada kompromi. Desa Adat dan TNI sebagai lembaga negara, sama - sama bertujuan untuk membangun bangsa dan negara. Secara de jure tidak mau kompromi atau mengubah aturan yang ada. Secara de facto ada negosiasi. Data perumahan harus jelas, siapa yang tinggal disana, jangan sampai orang diluar yang bisa tinggal di perumahan TNI, "papar Nyoman Budi.

Penutup rapat karena keterbatasan waktu, acara diskusi dan sosialisasi antara Desa Adat Bantas dan Kodam IX/Udayana belum ada solusi. Diskusi ini bertujuan untuk saling menghargai dan menghormati serta mencari solusi terbaik. Berdasarkan hasil notulen rapat yang dibacakan oleh Sekretaris Desa Adat Bantas I Wayan Sudarta, S.T. tidak ada hasil yang bisa disimpulkan, nanti bagaimana upaya berikutnya kami minta pertimbangan dan masukan dari pengurus Kertha Desa, "pungkasnya. (Adi)