UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Ke Rumah Tinggal

SUARABANTAS.COM, Seltim- Dalam upaya memberikan pelayanan optimal ke masyarakat UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Bali Kabupaten Tabanan melakukan penagihan aktif tunggakan pajak kendaraan bermotor ke rumah tinggal pemilik kendaraan bermotor Sabtu, (15/7/23) di Desa Bantas, Seltim, Tabanan.

Dipaparkan oleh I Nengah Karta Petugas Kasi Penagihan dan Keberatan ketika dirinya mendatangi rumah tinggal pemilik kendaraan bermotor, masyarakat merasa terbantu dengan sistem jemput bola ini. Kenapa ada yang menunggak pajak kendaraan bermotor, hal ini karena mereka lupa, "ujar Nengah Karta kepada Suara Bantas.

I Nengah Karta juga memberikan informasi kepada warga terkait program pemutihan dan tata cara balik nama kendaraan. Sebelum melakukan penagihan tunggakan pajak pihaknya berkordinasi dengan Prebekel dan Kawil setempat, "pungkasnya. (Adi)