UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bali Perkuat Payung Hukum Pelestarian Alam dan Kebersihan Lingkungan Melalui Pembahasan Dua Raperda

SUARABANTAS.COM, Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (14/4/2025) di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan Jawaban Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi masa depan Pulau Dewata, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No.6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat komitmen Bali terhadap pelestarian lingkungan dan kebersihan. Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam jawabannya menyatakan persetujuan terhadap usulan fraksi-fraksi DPRD terkait perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai proses dan mekanisme PWA melalui Peraturan Gubernur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi pungutan berjalan transparan, terukur, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Dana yang terkumpul dari PWA akan diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dan diperluas cakupannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta penyelenggaraan kepariwisataan Bali,” tegas Gubernur Koster. Beliau juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kerja sama PWA guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas proses pungutan.

Lebih lanjut, fokus utama juga tertuju pada Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Gubernur Koster menegaskan urgensi peraturan daerah ini bagi Bali, meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Menurutnya, Perda akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dalam upaya penyelamatan alam Bali dari berbagai ancaman. 

Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut telah mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016, sehingga aspek yuridis formal, material, dan konstitusionalnya telah terpenuhi.

“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi perhatian utama yang diatur dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Hal ini tercermin dalam arahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup kebijakan, strategi implementasi, serta indikasi program dan kegiatan untuk periode 2025-2055,” jelasnya.

Di akhir sesi rapat, Gubernur Koster menyampaikan harapannya agar para anggota DPRD yang akan melaksanakan reses dapat turut aktif mensosialisasikan isu penanganan lingkungan Bali yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 kepada konstituen.

“Surat Edaran ini sangat krusial demi mewujudkan Bali yang bersih. Kita tidak boleh terlambat dalam menangani permasalahan sampah, ”pungkasnya dengan nada concern. (SB