![]() |
Gambar ilustrasi petani sedang beraktivitas di sawah |
SUARABANTAS.COM, Denpasar, Bali – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali tengah gencar merumuskan empat pendekatan strategis sebagai fondasi utama dalam melindungi lahan pertanian berkelanjutan di tengah masifnya alih fungsi lahan. Langkah ini dipandang krusial demi menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan Pulau Dewata.
Penyuluh Pertanian Ahli Utama Distanpangan Provinsi Bali, I Made Oka Parwata, mengungkapkan kepada Radio Republik Indonesia (RRI) di Denpasar pada Selasa (15/4/2025), bahwa keempat strategi tersebut mencakup penguatan dasar hukum melalui peraturan perundang-undangan, pemberian insentif ekonomi kepada petani dan pemilik lahan, penataan ruang yang terintegrasi melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
"Kita menggunakan empat pendekatan strategis dalam upaya melindungi lahan pertanian. Pertama, melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, melalui pendekatan insentif ekonomi untuk memberikan motivasi. Ketiga, melalui penataan ruang yang jelas melalui RDTR. Dan yang keempat, tidak kalah penting, adalah pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh pihak," jelas Oka Parwata.
Lebih lanjut, Oka menyoroti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai landasan hukum penting dalam upaya ini. Namun, ia mengakui bahwa implementasi undang-undang tersebut masih menemui kendala, terutama di tingkat kabupaten/kota. Tantangan utama terletak pada keberanian pemerintah daerah dalam menetapkan luasan pasti LP2B, mengingat adanya konsekuensi fiskal berupa kewajiban pemberian kompensasi dan insentif kepada pemilik lahan yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B.
"Permasalahan krusial saat ini adalah penentuan secara konkret lahan LP2B di masing-masing kabupaten. Penetapan ini seringkali menjadi dilema karena membawa implikasi anggaran untuk pemberian insentif kepada lahan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Oka Parwata menekankan urgensi pemberian insentif dan kompensasi sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen para petani dan pemilik lahan dalam mempertahankan fungsi pertanian. Langkah ini dianggap semakin penting di wilayah dengan tekanan ekonomi tinggi dan potensi alih fungsi lahan yang besar, seperti halnya di Kota Denpasar. Dengan memberikan insentif yang memadai, diharapkan para petani dan pemilik lahan memiliki motivasi yang kuat untuk tidak mengkonversi lahan pertanian mereka menjadi peruntukan lain.
Dengan merumuskan dan mengimplementasikan keempat pilar strategis ini secara komprehensif, Distanpangan Provinsi Bali berharap dapat menciptakan fondasi yang kokoh dalam melindungi lahan pertanian, memastikan keberlanjutan produksi pangan, dan menjaga keseimbangan ekosistem di Pulau Bali. (SB)