UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bali Tegas Beri Sanksi Desa Adat dan Pelaku Usaha yang Abaikan Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Gubernur Bali I Wayan Koster

SUARABANTAS.COM,Denpasar, Bali – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dengan menunda pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat yang tidak mengindahkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini diumumkan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha pada Minggu (6/4/2025).

Pemerintah Provinsi Bali menunda pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan mengancam sanksi administratif lainnya bagi desa adat yang tidak menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sanksi serupa juga mengintai pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. Sebaliknya, insentif berupa bantuan keuangan tambahan akan diberikan kepada pihak-pihak yang patuh.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh desa adat, kelurahan, dan desa di Bali, serta para pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe. Gubernur Bali, Wayan Koster, menjadi pihak yang mengumumkan dan menegaskan implementasi kebijakan ini.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali. Pengumuman resmi disampaikan di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 6 April 2025. Sanksi akan mulai diberlakukan setelah tanggal tersebut bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap permasalahan sampah plastik yang terus menjadi ancaman serius bagi lingkungan Bali. Pemerintah Provinsi berupaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dari tingkat sumber dan mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari.

Penundaan BKK dan potensi sanksi administratif diharapkan dapat memberikan efek jera dan memotivasi desa adat serta pelaku usaha untuk lebih peduli terhadap isu kebersihan lingkungan.

Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pemantauan terhadap implementasi pengelolaan sampah dan pembatasan plastik sekali pakai di tingkat desa adat dan pelaku usaha. Bagi desa adat yang tidak memenuhi kriteria, pencairan dana BKK akan ditunda, dan insentif bagi kepala desa serta perangkat desa juga akan ditangguhkan. 

Sementara itu, pelaku usaha yang melanggar akan menghadapi peninjauan bahkan pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik sebagai entitas yang tidak ramah lingkungan. Sebaliknya, apresiasi berupa bantuan keuangan tambahan akan diberikan kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan peraturan ini secara menyeluruh.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan sampah plastik dan mendorong terciptanya budaya bersih di seluruh lapisan masyarakat dan sektor usaha. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan sampah plastik dan pelestarian lingkungan Pulau Dewata. (SB