Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya rutin Dishub Denpasar dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Kepala Dishub Denpasar, I Ketut Sriawan, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pengguna jalan di kawasan yang sering dilalui kendaraan besar tersebut.
Dalam penertiban kali ini, petugas Dishub Denpasar menindak tegas 13 truk yang kedapatan melanggar aturan parkir. "Sebanyak 10 truk kami berikan teguran, 2 truk dikenakan tilang, dan 1 truk lainnya terpaksa kami lakukan penggembosan ban," ujar Ketut Sriawan usai memimpin kegiatan.
Lebih lanjut, Ketut Sriawan menjelaskan bahwa pelanggaran didominasi oleh truk barang yang parkir sembarangan di bahu jalan. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas, berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan, serta menghambat kenyamanan pengguna jalan lainnya. "Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban demi mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku. Selain itu, Ketut Sriawan mengingatkan pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar perjalanan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui penegakan disiplin berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan semangat Vasudhaiva Kutumbakam demi menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," pungkas Ketut Sriawan. (SB)