SUARABANTAS.COM, Jakarta – Dewan Pers secara resmi meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pengalihan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula. Permintaan ini diajukan guna mempermudah proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers terkait kasus tersebut.
Permintaan pengalihan penahanan ini merupakan salah satu poin penting yang disampaikan Dewan Pers setelah menerima berkas-berkas perkara dari Kejaksaan Agung pada Kamis (24/4/2025). Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada Dewan Pers. Penerimaan berkas ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Dewan Pers dan Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025), di mana Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan status tersangka Tian Bahtiar.
Ketua Dewan Pers menyatakan bahwa pengalihan penahanan akan memfasilitasi proses pemeriksaan di internal Dewan Pers. Lembaga ini berencana untuk meneliti secara mendalam seluruh berkas yang diterima dari Kejaksaan Agung. Meskipun mengakui bahwa analisis komprehensif sesuai dengan prosedur operasional standar akan memerlukan waktu, Dewan Pers berjanji untuk menyampaikan hasilnya kepada semua pihak terkait secepat mungkin.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan komitmennya bersama Kejaksaan Agung untuk memperkuat penegakan hukum dan ekosistem pers yang sehat. Kedua institusi juga sepakat untuk saling menghormati kewenangan masing-masing. Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjerat Tian Bahtiar tidak memiliki korelasi dengan produk jurnalistik yang dihasilkan oleh JakTV.
Sebagai langkah proaktif untuk mempererat sinergi dan saling menghormati wewenang, Dewan Pers berencana untuk menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait mekanisme penanganan sengketa pemberitaan. Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung. (SB)