SUARABANTAS.COM, Denpasar, Bali - Sebuah kebijakan progresif diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya mengatasi persoalan darurat sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Gubernur Bali, I Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang salah satu poin krusialnya adalah pelarangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dengan volume di bawah satu liter. Kebijakan ini sontak menuai dukungan luas, salah satunya dari Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu.
Kebijakan pelarangan produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gubernur Bali I Wayan Koster sebagai pembuat kebijakan dan Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu sebagai pihak yang mendukung kebijakan tersebut. Kebijakan ini juga akan berdampak pada produsen AMDK, pedagang, dan masyarakat Bali secara umum. Surat Edaran ini telah diterbitkan dan mulai berlaku. Dukungan dari DPR disampaikan pada Minggu (13/4/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi darurat sampah di Bali, di mana limbah plastik AMDK di bawah satu liter menjadi penyumbang signifikan, mencapai sekitar 17% dari total 3.500 ton sampah harian. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik, mendorong pelaku usaha lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, serta mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemprov Bali memberlakukan larangan melalui Surat Edaran Gubernur. Untuk memastikan kepatuhan, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha disiapkan bagi perusahaan yang melanggar SE tersebut. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan tumbler dan memanfaatkan layanan air isi ulang. Di sisi lain, pelaku industri didorong untuk berinovasi dan lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah produknya.
Bane Raja Manalu dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu (13/4/2025) menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tepat dan berpihak pada lingkungan serta masa depan Bali. "Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan," tegas politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Lebih lanjut, Bane meyakini bahwa kebijakan ini akan memicu kreativitas di kalangan masyarakat dan pelaku industri. Ia memprediksi peningkatan penggunaan tumbler dan tumbuhnya bisnis air isi ulang sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan. Bane juga menyinggung komitmen partainya terhadap isu pengurangan sampah plastik sekali pakai yang telah digaungkan sejak Kongres V PDIP di Bali pada tahun 2019.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan akan segera mengundang Gubernur Bali untuk berdiskusi lebih lanjut dengan seluruh industri AMDK plastik sekali pakai yang beroperasi di Bali. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian dari pemerintah pusat terhadap kebijakan daerah yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.
Kebijakan pelarangan AMDK plastik di bawah satu liter di Bali ini menjadi preseden penting sebagai upaya konkret dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta mendorong perubahan perilaku yang lebih berkelanjutan di masyarakat. (SB)