Mangupura, Badung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bergerak cepat untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Langkah strategis yang disiapkan adalah penyusunan regulasi khusus yang menyasar rumah kos-kosan yang disinyalir banyak dihuni oleh wisatawan asing.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, usai menggelar rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian pembangunan/pengelolaan rumah kos di Puspem Badung, Kamis (10/4/2025).
Pemkab Badung berencana menerbitkan regulasi baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor akomodasi pariwisata, dengan fokus pada rumah kos yang disewa oleh wisatawan asing.
Inisiatif ini digagas oleh Pemkab Badung, dengan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta sebagai salah satu tokoh kunci. Pembentukan tim terpadu lintas sektoral juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pendapatan daerah dan instansi vertikal lainnya.
Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Badung, Bali, yang merupakan salah satu destinasi pariwisata utama di Indonesia.
Rencana penyusunan regulasi ini diumumkan pada Kamis (10/4) setelah rapat koordinasi yang membahas pengawasan dan pengendalian rumah kos di Badung.
Latar belakang kebijakan ini adalah adanya keluhan dari pengusaha akomodasi resmi di Badung terkait penurunan tingkat hunian hotel mereka. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah tingginya angka kunjungan wisatawan ke Badung. Pemkab Badung melihat adanya potensi PAD yang belum maksimal tergali dari keberadaan wisatawan asing yang memilih menginap di rumah kos.
Selain itu, Alit Sucipta juga menyoroti bahwa sesuai regulasi yang berlaku, rumah kos diperuntukkan bagi warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga keberadaan wisatawan asing di sana dinilai tidak sesuai. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mewujudkan pariwisata yang lebih berkualitas di Badung.
Langkah awal yang diambil Pemkab Badung adalah membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah. Tim ini akan bertugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi keberadaan rumah kos, villa, dan hotel. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan terhadap wisatawan asing yang kedapatan menginap di rumah kos.
Untuk memperkuat landasan hukum kebijakan ini, Pemkab Badung akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyusun peraturan daerah (Perda). Pemkab Badung menyadari potensi adanya pro dan kontra terhadap kebijakan ini, namun menegaskan bahwa langkah ini diambil demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung melalui optimalisasi PAD.
Kebijakan ini berpotensi membawa dampak signifikan terhadap perekonomian Badung. Dari sisi pendapatan daerah, diharapkan ada peningkatan PAD melalui potensi pajak yang selama ini belum terjaring dari aktivitas penyewaan rumah kos kepada wisatawan asing. Bagi pengusaha akomodasi resmi seperti hotel, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat dan meningkatkan tingkat hunian mereka.
Namun, di sisi lain, pemilik rumah kos yang selama ini menyewakan propertinya kepada wisatawan asing perlu bersiap menghadapi perubahan regulasi dan potensi penurunan pendapatan jika tidak menyesuaikan diri. Efektivitas kebijakan ini dalam mendongkrak kualitas pariwisata juga akan menjadi perhatian penting. (SB)