UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing: Kebun Salak dan Manggis Tabanan Kantongi Registrasi untuk Pasar Global

Kegiatan registrasi lahan dilaksanakan di Subak Wangkal Amerta, yang terletak di Desa Lumbung.

SUARABANTAS.COM, Tabanan, Bali - Tiga kelompok Subak Abian di Kabupaten Tabanan menerima angin segar dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk pertanian mereka. Bantuan registrasi kebun dari Pemerintah Provinsi Bali diberikan kepada kelompok petani yang membudidayakan salak dan manggis, menandai langkah maju dalam menembus pasar ekspor yang lebih luas.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan registrasi kebun kepada tiga kelompok Subak Abian di Kabupaten Tabanan yang fokus pada budidaya salak dan manggis. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung penerapan praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan membuka peluang ekspor bagi produk pertanian Tabanan.

Penerima bantuan registrasi ini adalah Subak Abian Batur Sari (Desa Tiying Gading), Subak Abian Lumbung Wangsikal Amertha (Desa Lumbung), dan Kelompok Tani Salak Madu Farm (Desa Mundeh Kauh). Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, turut berperan aktif dalam memberikan informasi dan pendampingan. Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD Provinsi menanggung seluruh biaya registrasi.

Bantuan registrasi kebun ini diberikan kepada kelompok Subak Abian yang berlokasi di Kecamatan Selemadeg Barat (Desa Tiying Gading dan Desa Lumbung) dan Kecamatan Selemadeg (Desa Mundeh Kauh), Kabupaten Tabanan, Bali. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan menyampaikan informasi mengenai bantuan registrasi ini pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Registrasi kebun menjadi persyaratan krusial dalam perdagangan global. Legalitas lahan, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) budidaya, dan kemampuan melacak hasil produksi menjadi perhatian utama negara-negara pengimpor. Dengan adanya registrasi, produk pertanian Tabanan diharapkan dapat memenuhi standar internasional dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar modern, termasuk pasar ekspor.

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pertanian aktif mendampingi kelompok tani dalam proses registrasi, mulai dari verifikasi lahan hingga penyusunan dokumen yang diperlukan. Petani penerima bantuan telah memenuhi sejumlah kriteria, termasuk penerapan budidaya yang baik sesuai SOP, pemahaman pengendalian hama terpadu, dan memiliki catatan usaha tani.

 Seluruh biaya registrasi ditanggung oleh APBD Provinsi Bali, sehingga tidak membebani petani. Program ini diharapkan dapat memotivasi kelompok tani lainnya di Tabanan untuk melakukan pembenahan di tingkat usaha tani demi meningkatkan potensi pendapatan dan memperluas pangsa pasar. (*)