SUARABANTAS.COM, Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dari 39 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama semester pertama tahun 2025, Kamis (15/5). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tabanan ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum edukasi langsung mengenai bahaya narkoba bagi generasi muda.
Puluhan siswa dari berbagai Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Tabanan turut hadir menyaksikan proses pemusnahan tersebut. Langkah ini sengaja diambil oleh Kejari Tabanan sebagai upaya preventif untuk menanamkan pemahaman mendalam tentang dampak negatif narkoba sejak usia dini.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Tabanan, Lenny Marta Baringbing, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran nyata bagi para pelajar. "Kami ingin mereka tidak hanya melihat, tetapi juga merasakan betapa merusaknya narkoba bagi masa depan mereka. Dengan menyaksikan langsung, diharapkan para pelajar dapat lebih memahami dan menjauhi narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 866,41 gram netto, ganja seberat 4,7 kilogram, ekstasi sebanyak 214,9 gram, tembakau sintetis seberat 1,2 gram, serta 12 unit telepon genggam milik para pelaku. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran menggunakan blender.
Lenny Baringbing juga menyoroti adanya peningkatan signifikan dalam jumlah kasus narkotika yang ditangani Kejari Tabanan. Jika pada periode sebelumnya tercatat 28 perkara, kini jumlahnya melonjak menjadi 39 perkara dengan volume barang bukti yang jauh lebih besar. Selain itu, ia juga menggarisbawahi modus operandi peredaran narkoba yang semakin kompleks, seperti penggunaan sistem "tempel" yang menyulitkan aparat penegak hukum tanpa adanya dukungan aktif dari masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi aktif dari tokoh masyarakat, kepala lingkungan (kawil), petugas keamanan tradisional (tantib), dan pecalang. "Pelibatan lintas elemen ini merupakan wujud kolaborasi dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya narkotika," tegas Lenny.
Melalui pendekatan edukatif yang dikedepankan dalam kegiatan ini, Kejari Tabanan memiliki harapan besar agar generasi muda dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba, diharapkan para pelajar mampu melindungi diri dan lingkungannya dari pengaruh buruk narkotika.