SUARABANTAS.COM, Denpasar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, bekerja sama dengan Penyidik Korwas PPNS Polda Bali, berhasil membongkar praktik peredaran obat tradisional ilegal dan berbahaya di dua lokasi berbeda di Kota Denpasar pada Rabu, 11 Juni 2025. Operasi penindakan ini mengungkap jaringan yang mengedarkan produk obat berbahan alam yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, serta berpotensi membahayakan masyarakat.
Dalam operasi ini, tim gabungan menyita 73 item produk obat bahan alam ilegal. Produk-produk tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan edar, bahkan sebagian besar mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan tanpa Nomor Izin Edar (NIE) yang sah, atau menggunakan NIE fiktif. Nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp35.160.000.
Beberapa merek yang berhasil diamankan antara lain Cobra-X, Urat Madu Gold, Buaya Jantan, Pak Kumis, dan Tawon Liar. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk ini mengandung zat kimia keras seperti sildenafil atau tadalafil, yang seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Selain itu, ditemukan pula produk yang mengandung analgesik seperti parasetamol, piroxicam, dan asam mefenamat yang dijual secara bebas tanpa pengawasan medis.
Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar bersama Penyidik Korwas PPNS Polda Bali. Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menjelaskan temuan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Renon, Denpasar.
Penindakan peredaran obat tradisional ilegal ini berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar. Operasi penindakan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.
Peredaran obat tradisional ilegal ini menjadi perhatian serius karena kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak terkontrol dalam produk-produk tersebut sangat berisiko bagi kesehatan konsumen. "BKO seperti sildenafil, deksametason, hingga fenilbutazon sangat berisiko bagi kesehatan.
Efek sampingnya bisa serius, dari gangguan ginjal, jantung, hingga kematian," tegas I Gusti Ayu Adhi Aryapatni. Praktik ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ilegal dapat dijerat sanksi pidana hingga hukuman penjara.
Modus yang kerap digunakan oleh para pelaku adalah penggunaan izin edar palsu atau mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif untuk mengelabui konsumen. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, BBPOM Denpasar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi diri. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin edar produk melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal resmi BPOM lainnya.
Selain itu, BBPOM juga mengkampanyekan prinsip Cek KLIK, yaitu memastikan Kemasan tidak rusak, membaca Label informasi secara lengkap, memeriksa Izin Edar untuk keabsahannya, dan memastikan produk belum Kedaluwarsa. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan ke HALOBPOM 1500533 atau melalui media sosial resmi BBPOM Denpasar. (*)