SUARABANTAS.COM, Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serius menggarap tata kelola aset desa guna mencegah potensi temuan audit dan mendorong pemanfaatan aset yang optimal. Upaya ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Desa yang akan digelar secara berkala sepanjang tahun 2025.
Kegiatan Monev Aset Desa ini merupakan inisiatif proaktif Pemkab Tabanan untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai aturan dan transparan. Monev tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga membuka ruang diskusi langsung serta pembinaan bagi perangkat desa terkait pencatatan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman perangkat desa akan manajemen aset yang akuntabel, sehingga aset desa dapat menjadi fondasi pembangunan dan pelayanan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini diinisiasi dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan. Kepala Dinas PMD Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, memimpin langsung upaya ini. Pihak yang menjadi sasaran utama adalah perangkat desa di seluruh wilayah Tabanan. Salah satu desa yang telah merasakan manfaat monev ini adalah Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Desa Kukuh, Ni Luh Putu Lina Yuniasih.
Kegiatan perdana Monev Aset Desa ini telah dimulai di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, dengan menyasar 15 desa. Rencananya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Monev Aset Desa ini secara resmi dimulai pada Jumat, 13 Juni 2025. Pelaksanaan monev ini akan berlangsung secara menyeluruh dan berkala sepanjang tahun 2025.
Inisiatif monev ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan krusial. Pertama, sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi temuan saat audit keuangan desa. Kedua, Kepala Dinas PMD menekankan bahwa monev ini bertujuan sebagai sarana pembinaan langsung, bukan pencarian kesalahan, agar desa lebih tertib dan paham mengenai pengelolaan aset. Ketiga, aset desa dipandang bukan sekadar daftar barang, melainkan potensi ekonomi desa yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Masih banyaknya desa yang belum menata aset secara menyeluruh membuat mereka rentan menjadi temuan dalam audit keuangan, sehingga monev diharapkan dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang manajemen aset yang akuntabel. Ni Luh Putu Lina Yuniasih dari Desa Kukuh juga menyoroti pentingnya monev untuk memahami teknis pelaporan aset secara komprehensif dan menyamakan persepsi antarbidang di desa, sehingga laporan aset dapat disusun rapi dan transparan, menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Monev dilakukan tidak hanya dengan meninjau kelengkapan administrasi, tetapi juga melalui diskusi langsung antara perangkat desa dan tim evaluasi. Pendekatan ini memungkinkan adanya pembinaan langsung serta penyamaan persepsi dalam tata kelola aset sesuai aturan yang berlaku. Dinas PMD memastikan kegiatan serupa akan terus digulirkan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan, dengan harapan aset desa dapat menjadi fondasi pembangunan dan pelayanan yang berkelanjutan serta bebas dari persoalan hukum. (*)