SUARABANTAS.COM, Badung – Sebanyak 70 karyawan PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Bali terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penutupan pabrik produksi di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, dan unit di Jalan Nangka, Denpasar. Penutupan yang akan efektif per 1 Juli 2025 ini diduga disebabkan oleh penurunan penjualan produk minuman ringan.
Penutupan operasional pabrik dan unit di Bali oleh PT Coca-Cola Bottling Indonesia menyebabkan 70 karyawannya harus kehilangan pekerjaan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, pada Rabu (11/6/2025), menjelaskan bahwa 55 karyawan berasal dari pabrik Mengwi dan 15 lainnya dari unit Jalan Nangka, Denpasar.
Pihak utama yang terlibat adalah PT Coca-Cola Bottling Indonesia sebagai perusahaan yang melakukan PHK, para karyawan yang terdampak, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung yang berperan dalam pengawasan dan fasilitasi pemenuhan hak-hak karyawan. Bupati Badung juga turut mengapresiasi upaya Disperinaker dalam menangani kasus ini.
PHK ini terjadi di Bali, melibatkan pabrik produksi Coca-Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, serta unit di Jalan Nangka, Denpasar.
Informasi penutupan pabrik dan PHK karyawan disampaikan oleh manajemen Coca-Cola kepada Disperinaker Badung pada Selasa (10/6/2025). Penutupan operasional pabrik dan unit akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2025. Putu Eka Merthawan sendiri memberikan keterangan terkait upaya Disperinaker pada Rabu (11/6/2025).
Diduga kuat, penutupan pabrik dan PHK ini merupakan dampak dari penurunan penjualan produk minuman ringan yang dialami oleh perusahaan.
Dampak langsung dari PHK ini adalah hilangnya mata pencarian bagi 70 karyawan. Namun, Disperinaker Badung bergerak cepat untuk meminimalisir dampak tersebut. Putu Eka Merthawan menekankan bahwa Disperinaker terus mendorong perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Perusahaan, menurut Eka, telah menunjukkan itikad baik dengan membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK selama 10 kali sejak diberhentikan. Selain itu, pesangon yang diberikan kepada karyawan bahkan disebut-sebut lebih besar dari aturan yang berlaku, dengan tambahan enam kali upah sebagai pesangon.
Untuk membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru, perusahaan juga akan memberikan pelatihan khusus yang diharapkan dapat membekali mereka dengan keahlian lain. Tak hanya itu, tiga karyawan yang terdampak bahkan diberikan kesempatan untuk bertugas di Jakarta dan Surabaya, sebuah langkah yang diapresiasi oleh Disperinaker Badung dan Bupati Badung.
Disperinaker Badung menegaskan akan terus mengawasi proses ini untuk memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi. (*)