SUARABANTAS.COM, Tabanan – Sosialisasi dan edukasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih telah terlaksana di Aula Kantor Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan pada Jumat, 4 Juli 2025. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat desa dan pengurus koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui koperasi.
Sosialisasi ini berfokus pada pemahaman Koperasi Desa Merah Putih, meliputi aspek administrasi, pelaporan, serta legalitas pendirian dan operasionalnya. Materi yang disampaikan mencakup landasan hukum koperasi, tata cara perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), serta pentingnya peran anggota dalam kemandirian koperasi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting. Perbekel Desa Selemadeg, I Wayan Arsa Wikanta, hadir bersama Anggota Forum Perbekel dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai narasumber Ni Wayan Lami Kurniati, S.E., M.M., Plt. Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Pengawasan dan Pengembangan Koperasi (KP3K) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, turut didampingi jajarannya, yaitu Anak Agung Ketut Bagus Suteja, S.E., Ni Wayan Seriwati, dan Tria Feri Astika.
![]() |
Forum Perbekel se-Kecamatan Selemadeg |
Perbekel Desa Selemadeg, I Wayan Arsa Wikanta, menjelaskan bahwa inisiatif ini juga didasari oleh hasil studi tiru ke Desa Ponggok, Klaten, yang menunjukkan potensi besar pengembangan desa melalui koperasi. "Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan data dan potensi wilayah. Kami menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan agar pengurus dan pemerintah desa lebih memahami cara mengembangkan potensi yang ada," ujarnya.
Ni Wayan Lami Kurniati menambahkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di setiap desa di Kabupaten Tabanan, dengan proses penyerahan badan hukum yang dilakukan secara bertahap. Sosialisasi ini penting untuk memberikan edukasi, mengenai administrasi dan pelaporan, memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal dan akuntabel.
![]() |
Anak Agung Ketut Bagus Suteja memaparkan tentang Koperasi Desa Merah Putih |
Anak Agung Ketut Bagus Suteja, S.E., menjelaskan dasar hukum perkoperasian sesuai undang-undang, serta perbedaan legalitas koperasi yang melayani anggota saja dengan yang melayani di luar anggota. Ia menekankan bahwa anggota koperasi adalah warga desa yang tercatat sesuai KTP, dengan kewajiban membayar simpanan pokok dan wajib. Ia juga berharap peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih dapat melalui hibah ataupun penyertaan modal untuk pengembangan usaha. Masyarakat didorong untuk mendata potensi usaha di wilayahnya dan bertransaksi di Koperasi Desa Merah Putih, karena keuntungannya akan kembali kepada masyarakat, "papar Agung Suteja.
Tria Feri Astika menjelaskan tahapan pengurusan NIB, yang diawali dengan kepemilikan NPWP koperasi. Proses pengurusan NIB kini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah memenuhi persyaratan seperti stempel, akta koperasi, fotokopi SK badan hukum, KTP pengurus, dan email koperasi, "terangnya.
Ni Wayan Seriwati memaparkan tentang perolehan Sertifikat NIK, yang memerlukan lampiran Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun, NPWP koperasi, neraca awal, KTP pengurus, dan email koperasi. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan tahunan dan triwulanan serta kewajiban memiliki 16 buku administrasi. Meskipun terdengar rumit, Ni Wayan Seriwati memotivasi peserta bahwa proses administrasi ini akan terasa mudah jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh, "pungkas Wayan Seriwati.
![]() |
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari masing-masing desa diwilayah kecamatan Selemadeg antusias mengikuti pemaparan narasumber |
Melalui kegiatan ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan mandiri, sehat, dan mampu menjadi pilar ekonomi yang kuat bagi masyarakat desa. (Adi)