SUARABANTAS.COM, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan bahwa hari libur ini merupakan "hadiah" istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia untuk merayakan kemerdekaan. "Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan," ujar Juri.
Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan dalam semangat kemerdekaan. Pemerintah berharap hari libur ini dapat menumbuhkan optimisme, semangat kebersamaan, dan mendorong kreativitas bangsa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," tambahnya.
Lebih lanjut, Juri mengajak seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, sekolah, kampus, hingga sektor swasta untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan kemerdekaan. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Meskipun demikian, Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo menyatakan bahwa detail status libur, apakah akan menjadi tanggal merah atau cuti bersama, masih menunggu surat keputusan resmi.
Perayaan HUT ke-80 RI mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju." Puncak perayaan akan diawali dengan upacara di Istana Negara pada 17 Agustus 2025, dilanjutkan dengan pesta rakyat di kawasan Monas dan sekitarnya. (*)