UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Rekomendasi Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Propinsi Bali Terkait Pungutan Dana Komite Sekolah

DPD RI Utusan Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna memberikan cendramata kepada pendukung acara Selasa, (19/8) di GOR Debes Tabanan. 

SUARABANTAS.COM, Tabanan  – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Bali menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai legalitas pungutan dana komite sekolah di Kabupaten Tabanan. Acara yang berlangsung di GOR Debes, Tabanan, pada Selasa, 19 Agustus 2025, ini dihadiri oleh ratusan kepala sekolah dan ketua komite dari SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Tabanan.

Sosialisasi ini difokuskan pada rekomendasi dari Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, yang disampaikan oleh Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa pungutan dana komite dapat menjadi sumber pembiayaan yang sah secara hukum, asalkan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurut rekomendasi tersebut, dana komite bukan lagi sekadar sumbangan sukarela, melainkan dapat diatur sebagai sumber pendanaan yang legal untuk mendukung kegiatan operasional dan peningkatan mutu pendidikan. Pemberian edukasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan memberikan pedoman jelas bagi pihak sekolah dalam mengelola keuangan dari komite sekolah.

Peserta dalam pertemuan ini Kepala Sekolah dan Ketua Komite SD, SMP Negeri se - Kabupaten Tabanan

Selain kepala sekolah dan ketua komite, acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, BPD Bali, dan Ombudsman Provinsi Bali. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan akuntabel di Kabupaten Tabanan.

Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang sama, pengelolaan dana komite di setiap sekolah dapat berjalan lebih teratur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung kemajuan pendidikan di daerah. (Adi