SUARABANTAS.COM, Tabanan – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi untuk mendorong desa adat agar lebih transparan dalam mengelola dana, terutama yang bersumber dari hibah dan iuran warga.Sosialisasi diadakan di Gedung MDA Tabanan. Pertemuan ini dilaksanakan pada Selasa, 16 September 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan keterbukaan informasi publik dan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Acara ini menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana desa adat. Tujuannya adalah memastikan masyarakat (krama) mengetahui secara jelas penggunaan anggaran dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para bendesa adat se-Kecamatan Tabanan dan dibuka oleh Ketua KI Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana. Narasumber yang hadir antara lain I Gusti Putu Winiantara (Sekretaris Diskominfo Tabanan), I Made Ariawan Payuse (Bendesa Adat Sumerta), dan Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani (MDA Tabanan).
Menurut Bendesa Adat Sumerta, I Made Ariawan Payuse, keterbukaan informasi memperkuat demokrasi dan membangun kepercayaan. Senada dengan itu, Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani dari MDA Tabanan menambahkan bahwa transparansi adalah bagian dari tata kelola yang baik agar krama merasa dilibatkan. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap penyimpangan seperti laporan fiktif atau penggunaan dana yang tidak sesuai.
Dengan adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023, pengelolaan keuangan desa adat harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menuntut prajuru (pengurus) desa adat untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh krama terkait arus dana dan memberikan pertanggungjawaban yang jelas. Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen mendukung perangkat desa menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses. (*)