SUARABANTAS.COM, Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, atas masukan yang diberikan untuk perbaikan kebijakan keimigrasian, khususnya bagi wisatawan dan orang asing di Bali. Hal ini terungkap usai pertemuan audiensi antara kedua pihak pada Selasa, 23 September 2025, di Jakarta.
Pertemuan tersebut menjadi forum bagi Gubernur Koster untuk menyampaikan tiga isu utama terkait kondisi pariwisata Bali. Pertama, Gubernur meminta dukungan Kementerian Imigrasi untuk mengoptimalkan pengawasan pungutan wisatawan asing. Gubernur Koster berharap peran petugas imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat meningkatkan ketertiban wisatawan dalam membayar pungutan sebesar Rp 150.000, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran baru mencapai 35%, dengan total perolehan Rp 283 miliar.
Isu kedua, Gubernur Koster menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan Kementerian Imigrasi dalam menertibkan wisatawan asing yang "nakal." Pelanggaran seperti melampaui batas waktu visa hingga tindakan yang merusak kehormatan bangsa menjadi sorotan utama. Isu ketiga, Wayan Koster juga mengusulkan perbaikan kebijakan terkait visa dan Visa on Arrival (VoA).
Menanggapi masukan tersebut, Menteri Agus Adrianto menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan kesiapan kementeriannya untuk bersinergi dalam operasi penertiban guna menjaga citra pariwisata Bali, mengingat kontribusi besar sektor ini terhadap devisa negara. Sebagai langkah nyata, Kementerian Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban wisatawan dan orang asing di Bali sejak Agustus 2025. (*)