![]() |
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., sebagai dosen penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Udayana. (Foto: Istimewa) |
SUARABANTAS.COM, Denpasar - Senin, 22 September 2025, atmosfer akademik di Fakultas Hukum Universitas Udayana terasa istimewa dengan kehadiran Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., sebagai dosen penguji tamu. Beliau hadir dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum untuk menguji disertasi yang berjudul "Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat" yang disusun oleh promovendus Agus Samijaya.
Dalam sesi pengujian, Gubernur Koster tidak hanya berperan sebagai penguji formal, tetapi juga memberikan perspektif praktis yang sangat berharga. Sebagai kepala daerah, ia menyoroti urgensi keberadaan Badan Bank Tanah sebagai solusi alternatif yang potensial untuk mengatasi berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat.
Lebih lanjut, dalam diskusi yang berlangsung mendalam, beliau menekankan pentingnya sinergi antara Badan Bank Tanah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, kolaborasi ini esensial untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan Badan Bank Tanah tidak menciptakan tumpang tindih regulasi, melainkan justru memberikan kemudahan dan manfaat nyata, baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas.
Kehadiran Gubernur Koster sebagai penguji tamu memberikan bukti nyata bahwa ilmu hukum dapat dan harus bersinergi dengan kebijakan publik. Disertasi ini dan masukan dari beliau diharapkan dapat menjadi dasar penting bagi formulasi kebijakan yang lebih solutif di masa depan. (*)