![]() |
Eksekutif dan Legislatif Tabanan Setujui Empat Ranperda, Bupati Sanjaya Tekankan Sinergi Demi Pembangunan Daerah. (Foto: Istimewa) |
SUARABANTAS.COM, Tabanan – Sinergi antara pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabanan kembali ditunjukkan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD. Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 18 September 2025 di Gedung DPRD Tabana, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya dan jajaran DPRD menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah.
Empat Ranperda, yakni Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Persetujuan ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan transparan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Wakil Ketua dan Anggota Dewan. Turut hadir Bupati Tabanan, Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekda, serta Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan instansi vertikal maupun BUMD.
Menurut Bupati Sanjaya, keempat Ranperda ini merupakan regulasi yang akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Secara khusus, Ranperda Perusda Sanjayaning Singasana diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, terutama di sektor pertanian dan UMKM, dengan memfasilitasi hilirisasi produk-produk lokal.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kelancaran pembahasan yang menunjukkan komitmen dan kerja sama baik antara eksekutif dan legislatif. Setelah disetujui, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Bali. Sanjaya menekankan pentingnya menjaga kekompakan untuk suksesnya program pembangunan demi mewujudkan visi "Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)". (*)