![]() |
Warga Br. Bunut Puhun, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, bersatu bersihkan sampah liar yang dibuang oleh oknum tidak bertanggung jawab di jalan lama menuju Megati, Tabanan. |
Lingkungan di lokasi tersebut terlihat kumuh akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang diduga sengaja membuang sampah di malam hari. Kondisi ini memicu keresahan warga setempat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kawil Br. Bantas Bunut Puhun, I Komang Gede Juena, bergerak cepat. Ia telah berkoordinasi dengan pihak Desa Adat dan Desa Dinas untuk menindaklanjuti kasus pembuangan sampah sembarangan ini.
Sebagai langkah pencegahan dan efek jera, area tersebut rencananya akan dipasangi papan pengumuman yang mencantumkan sanksi adat bagi para pelanggar. Sanksi adat ini tidak main-main. Oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat akan dikenakan denda berupa beras.
"Sanksi yang akan diterapkan adalah denda beras sekurang-kurangnya 10 kg hingga maksimal 100 kg beras berdasarkan perarem," tegas salah tokoh masyarakat setempat. Penerapan sanksi ini diharapkan mampu meminimalisasi aksi pembuangan sampah liar dan mengembalikan kebersihan serta keindahan lingkungan desa Bantas. (*)