![]() |
| Lima Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar dan Pulihkan Lingkungan Sekitar. (Foto: Istimewa) |
SUARABANTAS.COM, Denpasar -Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Selanjutnya, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group segera membongkar proyek lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung. Gubernur Koster memerintah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform).
Perusahaan bersangkutan harus membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ditemukan melakukan lima pelanggaran berat di pantai Kelingking Nusa Penida.
Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, dan Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Minggu 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar.
"Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang undangan," tegas Gubernur Koster.
Koster mengatakan, lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranya, pertama Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Bentuk Pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform)
berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur
Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksi tegas dari pelanggaran berat pertama ini yakni sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Pelanggaran berat kedua, jelas Gubernur Koster, yakni pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam peraturan, pelanggaran yang terjadi disana yakni bentuk Pelanggaran Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
Pelanggaran berat ketiga kata Gubernur Koster, yakni pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk Pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2 , yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya, Penghentian seluruh kegiatan.
Koster mengatakan, pelanggaran berat keempat yakni Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
Pelanggaran berat kelima tegas Gubernur Koster,yakni pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk Pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Sanksinya, sanksi pidana.
Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP
Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Bali dan Pansus TRAP diserahkan kepada Pemerintah provinsi Bali. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Kedua, Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Ketiga, Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
Keempat, Apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama
Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Investasi harus didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
Upaya ini merupakan penegasan agar kedepan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.
"Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan," jelas Koster.
Koster menegaskan, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. (*)

