SUARABANTAS.COM, Tabanan – Gelombang aspirasi masyarakat Desa Sesandan memadati Kantor DPRD Kabupaten Tabanan pada Jumat (27/3/2026). Sebanyak 200 warga datang untuk menyuarakan protes keras terkait terbitnya regulasi baru mengenai tapal batas desa yang dinilai merugikan dan cacat prosedur.
Persoalan ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan. Warga menilai regulasi tersebut muncul tanpa proses konsultasi yang transparan dan mengabaikan fakta-fakta di lapangan.
Gugatan Terhadap Prosedur dan Aspek Historis
Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan, Putu Aris Pratama Darmika, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk desakan agar pemerintah daerah segera mengevaluasi aturan tersebut. Menurutnya, Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tergolong produk hukum yang "prematur".
"Kami melihat tidak ada konsultasi publik dengan masyarakat. Peraturan ini tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, maupun yuridis. Padahal sebelumnya sudah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang jauh lebih representatif," ujar Putu Aris di hadapan awak media.
Warga menuntut pemerintah untuk memberlakukan kembali Perbup Nomor 31 Tahun 2023. Dasar hukum lama tersebut dinilai lebih kuat karena mengacu pada peta resmi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999 serta data Topografi Daerah Militer (Topdam).
Polemik Koordinat dan Bangunan Perbatasan
Selain persoalan dokumen, warga menyoroti adanya perbedaan signifikan pada titik aritmatik dan koordinat batas wilayah dalam regulasi terbaru. Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, menjelaskan bahwa perubahan koordinat ini memicu potensi konflik yang sebelumnya tidak pernah ada di akar rumput.
Salah satu poin krusial yang dituntut warga adalah penertiban bangunan gapura (apit surang) bertuliskan "Desa Buruan" di wilayah selatan Warung Namirasa. Bangunan tersebut diduga berdiri secara ilegal di atas lahan yang secara historis masuk dalam wilayah Desa Sesandan.
Respon Legislatif: Eksekutif Akan Dipanggil
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyatakan apresiasinya terhadap langkah tertib warga dalam menyampaikan pendapat. Namun, pihak legislatif belum bisa memberikan keputusan instan.
"Kami akan segera memanggil jajaran eksekutif untuk melakukan pembahasan mendalam. Kami meminta masyarakat Desa Sesandan menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari peta hingga bukti kesepakatan lama, agar dasar pembahasan kita dengan pemerintah daerah menjadi kuat," tutur Arnawa.
Pertemuan ini diharapkan menjadi jembatan agar sengketa batas wilayah tidak berlarut-larut dan tetap menjaga kondusivitas antar-desa di Kabupaten Tabanan. (*)

