![]() |
| Memaknai Rahina Tumpek Uye, Pemprov Bali mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan satwa secara berkelanjutan. (Foto: Istimewa) |
SUARABANTAS.COM, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menginstruksikan seluruh elemen masyarakat untuk merayakan Rahina Tumpek Uye pada Sabtu, 5 September 2026. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahan resminya pada Kamis (3/9/2026), sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan alam sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022.
Perayaan Tumpek Uye merupakan momen pemuliaan terhadap fauna dan lingkungan hidup yang dirayakan setiap 210 hari (enam bulan) sekali dalam kalender Bali. Tradisi ini mengajarkan laku hidup harmoni, di mana manusia wajib menyeimbangkan aktivitas pemanfaatan hasil bumi dengan tindakan nyata mengembalikan kelestarian alam (memben atau melepasliarkan satwa).
Sesuai arahan resmi, perayaan akan terbagi dalam dua ranah:
Secara Niskala: Dilaksanakan melalui persembahyangan bersama pada Sabtu pagi mulai pukul 07.00 WITA di wilayah masing-masing menggunakan sarana upakara sesuai tradisi lokal (dresta).
Secara Sakala: Dirayakan dengan pelepasan berbagai jenis satwa ke alam bebas, seperti burung, tukik, dan ikan. Rangkaian kegiatan sakala dalam skala yang lebih besar juga dapat dilanjutkan hingga Minggu, 6 September 2026.
Instruksi perayaan ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan daerah, Majelis Desa Adat (MDA) di berbagai tingkatan, instansi pendidikan, perbekel, lurah, bendesa adat, hingga pimpinan organisasi masyarakat dan sektor swasta di seluruh Bali.
Langkah ini menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam merawat warisan leluhur dan guru-guru suci Bali. Melalui filosofi bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan, Koster mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan Rahina Tumpek Uye dengan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga kelestarian gumi Bali. (*)

