SUARABANTAS.COM, Denpasar – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 1 MW yang berlokasi di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem akhirnya menemukan titik terang terkait pengelolaannya. Infrastruktur energi bersih yang dibangun oleh Kementerian ESDM pada tahun 2013 tersebut sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem. Namun, dalam pelaksanaannya, PLTS di Bangli yang dikelola Perusda belum berjalan optimal, sementara PLTS di Karangasem belum beroperasi sama sekali akibat belum adanya pihak pengelola.
Kondisi ini disebabkan oleh pola pengoperasian antar lembaga terkait yang belum tertata dengan baik. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat tujuan awal pembangunan PLTS sangat baik, yakni untuk menyediakan akses energi bersih dan ramah lingkungan bagi masyarakat luas.
Menyikapi permasalahan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dengan mengundang Bupati Bangli, Bupati Karangasem, serta Pimpinan PLN Bali dalam rapat koordinasi pada tanggal 31 Agustus 2026. Pertemuan ini digelar khusus untuk membahas dan menyepakati pola pengoperasian PLTS di kedua kabupaten tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, dicapai kesepakatan bahwa pengelolaan PLTS di Bangli dan Karangasem akan diserahkan sepenuhnya kepada PLN Bali. Sementara itu, lahan lokasi PLTS yang merupakan aset milik Pemda Bangli dan Karangasem akan disewa oleh pihak PLN.
Berdasarkan kesepakatan baru ini, PLN bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengoperasian PLTS, termasuk melakukan perbaikan pada panel-panel yang mengalami kerusakan agar fasilitas tersebut dapat segera beroperasi kembali. Dengan disepakatinya kerja sama ini, permasalahan pengelolaan PLTS di Bangli dan Karangasem dinyatakan telah selesai. Pengoperasian oleh PLN diharapkan dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memanfaatkan energi bersih. (*)
#PLTSBali #WayanKoster #PLNBali
#PemkabBangli #PemkabKarangasem
#EnergiBersih #KementerianESDM
#InfrastrukturBali #Berita Bali

