UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Pengukuhan Pengurus Kertha Desa Adat Bantas Bertepatan Dengan Hari Lahirnya Pancasila

SUARA BANTAS. Rapat Perdana Pengurus Kertha Desa Adat Bantas bersama Bendesa Adat Bantas I Wayan Wijana beserta jajaran pengurus adat. Rapat dihadiri perwakilan masing-masing banjar adat, nama pengurus Kertha Desa sebagai berikut :

I Wayan Subadianta (Br. Bale Agung), I Wayan Toko (Br. Gelogor), I Wayan Damai (Br. Pucuk), I Made Sunarya (Br. Bantas Tengah Kelod), I Wayan Eka Gunawan (Br. Mambang Kaja), Ngurah Ketut Bayu Diarsa (Br. Mambang Tengah), I Made Surata (Br. Bunut Puhun) dan I Ketut Loka Antara (Br. Bantas Tengah Kaja). 

Pada kesempatan tersebut disepakati membentuk Pengurus Kertha Desa, Bendesa Adat sekaligus sebagai Ketua Kertha Desa dan dipilih sebagai Sekretaris Kertha Desa I Wayan Subadianta, acara rapat santai dan penuh keakraban ditemani segelas kopi, teh dan pisang goreng. Pada prinsipnya dibentuknya kepengurusan Kertha Desa semua itu dilandasi spirit ngayah untuk menjaga Desa Adat tetap lestari dan harmonis.

Bertepatan dengan peringatan hari lahirnya Pancasila rapat perdana Kertha Desa Selasa, (1/6/2021) bertempat di Kantor Desa Adat Bantas, Kec. Selemadeg Timur, Tabanan. Pembentukan Kertha Desa sesuai dengan Perda Desa Adat Nomor 4 tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur Bali. Salah satunya di Bab VI tentang pemerintahan desa adat, pasal 28 ayat 2 disebutkan, kelembagaan pemerintahan desa adat sebagaimana dimaksud terdiri dari prajuru desa adat, sabha desa, kerta desa, dan banjar adat atau banjar suka duka atau sebutan lainnya.

Tujuan rapat kordinasi ini adalah mengoptimalkan peran dan fungsi Kertha Desa yang berjumlah 9 orang anggota serta mengukuhkan kepengurusan sesuai petunjuk perda yang berlaku. Secara bersama-sama membantu tugas Bendesa Adat sesuai fungsi Kertha Desa tersebut. Dalam hal ini Kertha Desa selaku mitra kerja, memberi pertimbangan dan memberikan masukan setiap keputusan penting di Desa Adat termasuk nantinya memberi solusi dan mampu memediasi bila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum adat, "terang I Wayan Wijana Jero Bendesa Adat Bantas. (Adi)