UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

LPD Desa Bantas, Ketua Terpilih Ir. I Nyoman Darmawan Lanjutkan Program Sebelumnya, Tingkatkan Kompetensi SDM

SUARA BANTAS. Terbentuknya kepengurusan baru LPD Desa Adat Bantas berdasarkan hasil keputusan rapat adat. Pejuru yang terpilih Ir. I Nyoman Darmawan (Ketua), Ni Putu Diantari ( Sekretaris), Ni Made Sriasih (Bendahara) dan Pejuru sudah mendapat SK per tanggal 16 Juni 2021. Disampaikan oleh Pengurus baru mekanisme estafet kepengurusan sudah sesuai dengan Perda dan Pergub tentang LPD termasuk Pengawas. Dalam melaksanakan kegiatannya Pejuru LPD Desa Adat Bantas dibantu  6 pegawai yang diangkat oleh Pejuru, semua sudah memiliki SK.

Sementara itu Jero Bendesa Adat Bantas I Wayan Wijana, S.Pd mengucapkan terima kasih kepada Pengurus/Pejuru lama atas dedikasi dan loyalitasnya dalam mengembangkan LPD mohon maaf apabila selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan. Peran dari Pengurus lama walau sudah purnabakti diharapkan tetap bisa berkontribusi untuk membantu mengembangkan LPD sebab usaha ini merupakan milik masyarakat adat. 

Agenda mepejati dan persembahyangan bertempat di Pura Desa dan Pura Puseh Jumat, (9/7) jam 17.00 - 18.00 wita dihadiri Kelihan Adat, Perwakilan Kertha Desa, Pejuru Adat, Mangku dan Sapuh Pura Kahyangan Tiga. Pada kesempatan tersebut Jero Bendesa Adat Bantas mengucapkan selamat kepada Ketua dan Pengurus baru, nantinya kinerja LPD juga akan diawasi oleh masyarakat artinya ada tanggung jawab moral. Kepercayaan masyarakat tetap dijaga dikelola secara transparan, dengan harapan kedepannya LPD Desa Adat Bantas bisa lebih maju, " pungkas I Wayan Wijana.

Ketua LPD terpilih Ir. Nyoman Darmawan memaparkan untuk program kerja tetap melanjutkan program sebelumnya, dengan meningkatkan kompetensi SDM, menggali potensi adat, menghimpun dana masyarakat, memberikan pinjaman modal kerja, modal konsumtif dengan target utama adalah bisa berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian desa adat. Upaya lain membuat aturan /SOP sebagai landasan kerja agar dalam melaksanakan pelayanan lebih optimal dan profesional. 

Aturan /SOP sistem kerja LPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, nantinya diserahkan dan dibahas kembali dengan Bendesa Adat beserta Kertha Desa, Sabha Desa, Pejuru Adat yang nantinya dijabarkan dilaksanakan dalam bentuk perarem. Rencana lain adalah sosialisasi door to door kemasing-masing banjar adat untuk mempertegas keberadaan LPD sebagai milik masyarakat adat. LPD sebagai aset usaha desa adat tentunya dibutuhkan dukungan masyarakat adat secara menyeluruh, namun karena situasi pandemi belum bisa terlaksana, "terang Nyoman Darmawan.

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan badan usaha keuangan milik desa adat  LPD merupakan potensi pendapatan bagi desa adat  untuk dikembangkan. Desa adat tidak akan bisa berjalan optimal tanpa LPD karena lembaga perkreditan desa berkontribusi terhadap pembangunan desa adat. Adapun dari laba yang diperoleh LPD setiap tahun, 20 persen diantaranya disalurkan ke desa adat sebagai dana pembangunan. Sisanya, 60 persen dari perolehan laba akan digunakan untuk penguatan modal, keuntungan dari LPD dikontribusikan ke masyarakat dan adat tetap ajeg, imbuh, "Ir. I Nyoman Darmawan kepada Suara Bantas. (Adi)