UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Menjaga Tanah Adat Bantas Tetap Berpedoman Pada Awig-Awig

SUARA BANTAS. Diskusi di Wantilan Desa Adat Bantas peserta yang hadir : Bendesa Adat Bantas, Prebekel Desa Bantas, Sabha Desa, Kertha Desa, Klian Adat, Ketua BPD, Kaur Kewilayahan Desa Bantas, Pecalang dan Bhabinkamtibmas Minggu, 01 Agustus 2021 jam 09.00-11.00 wita. Pembahasan tentang adanya rencana pengembang yang ingin membangun perumahan di wilayah Desa Adat Bantas. 

Sebagai upaya menjaga tanah adat Bantas dan berdasarkan BERITA ACARA RAPAT DESA PEKRAMAN BANTAS Nomor : 16/DP. Bantas/XI/2018 pada poin 4. tertulis " Bahwa untuk selanjutnya khusus untuk investasi pembangunan perumahan yang bersubsidi maupun yang tidak bersubsidi diwilayah Desa Pekraman Bantas maupun di Desa Bantas tidak akan diperbolehkan".

Terkait dengan rencana pengembang untuk membangun perumahan skala besar di wilayah Desa Adat Bantas, tentu tidak dapat dilaksanakan sebab seluruh Klian Br. Adat se- Desa Adat Bantas, Kaur Kewilayahan se-Desa Bantas serta tokoh masyarakat Bantas tetap berpedoman pada berita acara tersebut yang sudah menjadi bagian awig-awig dan penjabarannya dalam bentuk perarem yang wajib untuk ditaati dan dilaksanakan. Acara diskusi tetap mematuhi protokol kesehatan. (Adi)