SUARABANTAS, Seltim. LPD Desa Adat Bantas melakukan penempatan dana untuk menyangga likuiditas keuangan bekerjasama dengan BPD Bali Capem Bantas, likuiditas yang dicadangkan dalam bentuk tabungan dan deposito.
Dengan memiliki kemampuan likuiditas, LPD Desa Adat Bantas berupaya untuk menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat adat. Likuiditas adalah kemampuan lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban finansial yang akan jatuh tempo.
Dana yang disimpan tersebut tentu memberikan keuntungan bunga, dana cadangan likuiditas tidak disimpan di kantor namun ditempatkan pada aktiva produktif yang menghasilkan pendapatan.
Ir. I Nyoman Darmawan selaku Ketua LPD memaparkan dalam teknis kerja, wajib berpedoman pada SOP sebagai upaya menjaga stabilitas dan rencana kerja lebih terarah.
Ia menambahkan antara BPD Bali dan LPD Desa Adat Bantas selama ini telah terjalin kerjasama yang baik, "ungkapnya Senin, (13/12/2021) Desa Bantas, Seltim, Tabanan.
Kedepannya diharapkan BPD Bali dapat membina LPD Desa Adat Bantas secara berkelanjutan, dengan tujuan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan keberadaan LPD sebagai duwen desa adat yang secara nyata telah berkontribusi dalam pembangunan desa adat, "pungkasnya. (Adi)