UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Jaminan Asuransi Selamatkan Nasabah LPD Bantas dari Beban Utang

Penyerahan klaim asuransi jiwa kepada nasabah LPD Desa Adat Bantas Kamis, (2/11) disaksikan Bendesa Adat Bantas I Wayan Wijana. 

SUARABANTAS.COM, Tabanan – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bantas, Kabupaten Tabanan, menegaskan komitmennya untuk melindungi nasabah dari risiko finansial tak terduga. Sejak Juni 2021, LPD ini mewajibkan setiap pinjaman nasabah untuk diasuransikan. Kebijakan ini terbukti memberikan manfaat nyata setelah seorang nasabah, I Wayan Serika, meninggal dunia, dan sisa utangnya dilunasi oleh pihak asuransi.

LPD Desa Adat Bantas mewajibkan semua pinjaman nasabahnya untuk dicover oleh asuransi kredit. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi LPD dan masyarakat dari potensi kerugian apabila nasabah mengalami risiko seperti kematian atau ketidakmampuan membayar. Prosedur ini melibatkan kerja sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Premi asuransi ditetapkan berdasarkan jangka waktu pinjaman: 0,5% untuk satu tahun, 1% untuk dua tahun, dan 1,5% untuk tiga tahun.

Manfaat dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh Ni Wayan Sudarmi, warga Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas. Suaminya, I Wayan Serika, meninggal dunia karena sakit. Almarhum diketahui baru tiga kali membayar cicilan pinjaman di LPD Desa Adat Bantas. Berkat adanya asuransi kredit, sisa utang almarhum secara otomatis dilunasi oleh pihak asuransi.

Ketua LPD Desa Adat Bantas, I Nyoman Darmawan, menjelaskan pada Kamis (2/11/2021), "Kredit I Wayan Serika secara otomatis lunas yang ditanggung oleh pihak asuransi dengan pertanggungan asuransi sebesar plafon kredit." Proses klaim asuransi ini dibantu sepenuhnya oleh pihak LPD, dengan ahli waris hanya perlu melampirkan surat keterangan meninggal dunia. Proses klaim ini ditargetkan selesai dalam 30 hari setelah pelaporan ke LPD.

Peristiwa ini terjadi di Desa Adat Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali. LPD ini fokus melayani masyarakat di wilayah desa adat tersebut.

Kebijakan asuransi kredit ini mulai diterapkan sejak Juni 2021. Pemberian klaim kepada ahli waris almarhum I Wayan Serika, yang meninggal dunia beberapa waktu sebelumnya, dilakukan pada Kamis, 2 November 2021.

Jro Bendesa Adat Bantas, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa LPD merupakan usaha bersama milik desa adat. Oleh karena itu, kebijakan seperti asuransi ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan konsistensi operasional LPD. Dengan adanya jaminan asuransi, LPD terhindar dari potensi kredit macet yang diakibatkan oleh risiko tak terduga.

Ayu Dani Sari dari PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang bertugas di bagian CGO (Credit Guarantee Officer), menambahkan bahwa klaim di LPD Desa Adat Bantas ini merupakan yang ketiga. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan tersebut sudah berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.

Proses klaim asuransi ini relatif mudah. Ahli waris, dalam hal ini Ni Wayan Sudarmi, dibantu sepenuhnya oleh LPD Desa Adat Bantas untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. Ni Wayan Sudarmi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada LPD Desa Bantas atas pelayanan yang baik.

Pihak LPD dan Jamkrida berharap program ini terus didukung oleh masyarakat. Adanya asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan LPD, menjadikannya sejajar dengan lembaga keuangan lainnya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Adi