UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Rencana Kerja Koperasi Bayu Sudana Berdasarkan Regulasi Pemerintah

SUARABANTAS.COM, Seltim - Agenda rapat triwulan Koperasi Bayu Sudana dihadiri jajaran pengurus, pengawas dan karyawan bertempat di Gedung Lantai II Koperasi Bayu Sudana Br. Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan Minggu, 15 Oktober 2023 mulai pukul 08.00 wita- selesai.

Adapun pembahasan dalam agenda rapat tersebut, mengoptimalkan pelayanan koperasi berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta berdasarkan Permenkop Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi. Demi mewujudkan masyarakat sejahtera, maju dan bermartabat.

Penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan dan pelindungan konsumen dalam sektor keuangan.

Sebagai pedoman dalam melayani anggota suatu keharusan dan kewajiban bagi Koperasi Bayu Sudana mengikuti aturan pemerintah, "ujar Made Sutarjana Manager Koperasi Bayu Sudana.

Selain itu Made Sutarjana menegaskan bahwa koperasi harus melayani kepentingan simpan pinjam anggotanya. Masyarakat yang berkepentingan untuk meminjam dana tidak ada istilah nasabah mereka semua adalah anggota, "imbuhnya. 

Mengenai koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni, yang hanya dapat menghimpun dan menyalurkan dana, dari dan untuk anggotanya. Sementara pengawasan kinerja koperasi tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

Koperasi Bayu Sudana berupaya memberikan pelayanan optimal kepada anggotanya. Melaksanakan program kerja sesuai aturan yang berlaku. Setelah membahas dan mengevaluasi kinerja koperasi, jajaran pengurus, pengawas dan karyawan menerima secara sah laporan triwulan tersebut, "pungkas Made Sutarjana. (Adi)