UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Peran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dalam Mengadvokasi Anak yang Terjerat Masalah Hukum

 R. Eko Supriyanto, SH., MH dengan Kak Seto Mulyadi dibilangan Cireundeu, Jakarta Selatan Sabtu, 20 April 2024

SUARABANTAS.COM,Jakarta- Perlindungan hukum bagi anak bertujuan melindungi kebebasan dan hak asasi anak. Anak memerlukan pembinaan dan perlindungan berkelanjutan untuk kelangsungan hidupnya. Undang-undang Perlindungan Anak menjadi payung hukum untuk melindungi hak anak.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) berperan sebagai organisasi independen dalam memenuhi hak anak dan kepentingan terbaik untuk anak. Keterlibatan semua pihak, seperti orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah, penting dalam melindungi anak di Indonesia.

Sosialisasi yang berkelanjutan tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak.

Perbincangan dengan Kak Seto Mulyadi dikediaman beliau siang tadi bersama Advokat R. Eko Supriyanto, SH., MH dari Kantor Hukum R.ESP (Eko Spriyanto and Partner), Sabtu, 20 April 2024, memberikan gambaran bahwa perlu keterlibatan semua pihak yang mau terjun langsung terhadap pelindungan anak bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
“Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan yang dibicarakan tadi siang bersama Advokat R. Eko Supriyanto, SH., MH dengan Kak Seto Mulyadi”.

Orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah merupakan pilar utama dalam pelaksanaan perlindungan serta pemenuhan hak anak di Indonesia. Banyak hal yang menjadikan anak sebagai korban atau pelaku yang berhadapan dengan hukum, salah satunya yakni kurangnya kepedulian masyarakat disekitar anak tersebut. Masyarakat yang terlihat atau mendengar suatu kejadian yang menimpa anak-anak di sekitarnya, cenderung membiarkan karena tidak ingin mencampuri urusan orang lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan sosialisasi yang berkelanjutan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar masyarakat menyadari bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas yang utama dan harus mendapatkan perhatian sangat serius. Itulah bagian dari inti pembahasan antara Advokat R. Eko Supriyanto,SH.,MH dengan Kak Seto Mulyadi dibilangan Cireundeu, Jakarta Selatan. (Adi