UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Prebekel dan Badan Permusyawaratan Desa


SUARABANTAS.COM,Tabanan-Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M. Selasa, 2 Juli 2024 bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Bali. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Terselenggaranya pengukuhan tersebut, berdasarkan undang-undang tentang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024, di mana dalam ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) mengamanatkan perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Ketentuan tersebut memberikan implikasi hukum, bahwa harus segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa.

Bahwa melalui penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun mempunyai implikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan berbasis data, dasar penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Presisi yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi Berdasarkan Kewenangan Desa, "terang Bupati Tabanan. (Adi